Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas, Pekerja Perempuan Rumahan Rentan Tak Dapat Upah Lembur

Kompas.com - 28/10/2022, 22:16 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan 11 titik rentan bagi perempuan pekerja rumahan atau pekerja informal.

Salah satunya, tak ada upah tambahan saat mereka harus bekerja di luar jam kerja atau lembur.

Padahal, hak-hak tersebut merupakan hak dasar pekerja yang sudah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

"(Terjadi) jam kerja yang panjang tanpa hak atas lembur," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Kemenko PMK Gandeng KUPI Atasi Kekerasan terhadap Perempuan Pekerja Migran

Temuan kedua yaitu pekerja rumahan sering kali dibayar dengan upah di bawah ketentuan upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah.

Komnas Perempuan juga menemukan pekerja rumahan tidak memiliki perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

"(Juga) ketiadaan tunjangan kerja, (keenam) ketiadaan jaminan sosial," kata Andy.

Ketujuh, ketiadaan perlindungan maternitas atau kesehatan reproduksi.

Delapan, pekerja rumahan menanggung segala biaya risiko dan produksi. Sembilan, mereka juga tidak mendapat stabilitas dan jaminan pekerjaan.

"(Berikutnya terjadi) pelibatan pekerja anak akibat rantai pasok eksploitatif dan tidak dapat mengakses mekanisme perselisihan," kata Andy.

Terakhir, tidak dapat mengakses pengaduan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah setempat.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta MK Kabulkan Permohonan Pekerja Rumahan yang Uji Undang-Undang Ketenagakerjaan

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendukung lima perempuan pekerja rumahan yang melakukan permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Komnas meminta agar Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.

"Atau paling tidak, menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima," kata Andy.

Lima tenaga kerja rumahan mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan yang disampaikan ke MK pada 21 Juli 2022 dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022.

Lima orang tersebut yaitu Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah, dan Sumini.

Mereka mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan karena dalam UU tersebut pekerja rumahan tidak ditempatkan sebagaimana pekerja pada perusahaan atau badan usaha.

Ada dua poin petitum yang diajukan kelima tenaga kerja rumahan tersebut.

Baca juga: Lapor-Tarik KDRT Ala Lesti Kejora Dikeluhkan Komnas Perempuan

Pertama, menyatakan pekerja yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan termasuk pekerja rumahan karena memiliki hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Kedua, menyatakan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan kalimat "Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com