Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M

Kompas.com - 20/10/2022, 14:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana korupsi sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berupa tanah dengan harga limit Rp  8.538.906.000 tau Rp 8,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, lelang dilaksanakan bersama  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang digelar berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Imam Nahrawi.

“Harga limit Rp. 8.538.906.000 dan uang jaminan Rp 1.800.000.000,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: KPK Lelang Harta Rampasan Eks Gubernur Aceh dan Orang Dekat Akil Muchtar

Objek yang dilelang berupa tiga bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 1.178 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Manunggal II, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Ipi menuturkan, tiga bidang tanah ini dilengkapi Bukti Kepemilikan Asli yakni, Hak Milik Nomor 01254; Akta Jual Beli yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Warman bernomor 16/2015 serta Akta Jual Beli yang diterbitkan PPAT Zainal Almanar bernomor 3717/2013.

Lelang akan digelar pada hari Rabu, (2/11/2022) pukul 10.00 WIB.

“Cara Penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id,” kata Ipi.

Pemenang lelang akan ditetapkan setelah masa penawaran berakhir. Pembayaran harus dilunasi dalam waktu lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan.

Selain itu, pembeli lelang juga dikenai beban 2 persen dari harga lelang.

“Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Jakarta III,” tutur Ipi.

Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam suap pengurusan proposal dana hibah KONI. Hakim juga menyatakan Imam menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam kemudian dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 18.154.230.882 atau Rp 18,1 miliar. Imam kemudian mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Merujuk pada situs resmi MA, Majelis Hakim menyatakan imam tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: KPK Setorkan Uang Hasil Lelang Emas Mantan Wali Kota Tasikmalaya Rp 245 Juta ke Negara

Ia tetap dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menyatakan Imam harus membayar uang pengganti sebesar Rp  Rp18.854.203.882 dengan ketentuan harus harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak bisa dipenuhi, maka harta bendanya akan disita.

“Harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, Mahkamah juga mencabut hak politik Imam selama empat tahun. Permohonan Imam menjadi justice collaborator juga ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com