Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan karena Merasa Penahanan Tak Sesuai Aturan

Kompas.com - 20/10/2022, 07:16 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menjelaskan alasannya mengajukan upaya praperadilan.

Ia mengaku menggugat praperadilan keputusan penahanan Irfan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Begini lho tanggal 5 (Oktober 2022) berkas perkara dilimpahkan (dari Polri ke Kejagung). Pada hari itu juga terdakwa ditahan oleh jaksa,” sebutnya Henry pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menjelaskan pihaknya langsung membuat gugatan praperadilan, dan memasukannya ke PN Jakarta Selatan 6 Oktober 2022.

Baca juga: Dua Aksi Penting Irfan Widyanto di Balik Hilang dan Rusaknya CCTV Duren Tiga, demi Penuhi Perintah Sambo

Dalam pandangannya, keputusan penahanan tidak sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Henry menjelaskan ada dua syarat sesorang bisa ditahan. Pertama, diancam 5 tahun pidana atau lebih.

Kedua, terdakwa menimbulkan kekhawatiran bakal melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

“Bukan hanya sekadar khawatir, KUHAP secara tegas (mengatur) terdapat keadaan kapan jaksa melihat keadaan itu,” ujarnya.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Ia mengklaim tak ada keadaan yang membuat jaksa harus melakukan penahanan pada Irfan.

Pasalnya, penyidik juga tak menahannya ketika ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Lalu proses praperadilan Irfan telah berlangsung sejak Senin (17/10/2022), dan hakim praperadilan bakal memberi putusan Kamis (20/10/2022).

Namun, majelis hakim perkara obstruction of justice memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.

Artinya proses praperadilan telah dianggap gugur.

Baca juga: Sekuriti Komplek Rumah Sambo Sempat Larang AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV

“Oleh karena itu saya memohon dakwaan jangan dibacakan dulu sekarang, tapi ya kewenangan hakim begitu, apa boleh buat terima saja,” imbuhnya.

Diketahui, Irfan adalah salah satu dari 7 terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com