JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto memiliki peran penting dalam upaya menghilangkan barang bukti rekaman CCTV di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa yang merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri ini disebut berperan mengganti alat perekam video (DVR) CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, peran terdakwa Irfan berawal dari perintah Ferdy Sambo kepada eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk membersihkan CCTV di sekitar kompleks Polri.
"Tolong cek CCTV Komplek," kata Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan dalam dakwaan.
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk membersihkan CCTV.
Kemudian, Acay memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk menyisir lokasi CCTV di sekitar kompleks dan mengamankan apa yang perlu diamankan.
Setelah diperiksa, kamera CCTV yang berada di pos satpam tepat di depan rumah dinas Ferdy Sambo lah yang diminta untuk diganti.
Terdakwa Irfan Widyanto kemudian menghubungi seorang pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk mengganti DVR CCTV.
Setelah Afung tiba, terdakwa Irfan mengajaknya ke pos satpam. Saat itu, terdakwa bertemu dengan satpam kompleks dan menyatakan diminta mengganti DVR.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya
Namun, security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri.
Kemudian, ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, terdakwa Irfan melarangnya.
Selanjutnya, terdakwa Irfan kemudian memerintahkan Afung mengganti 2 DVR di pos satpam itu.
DVR itu kemudian diserahkan terdakwa kepada seorang pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto, bersama dengan DVR milik Ridwan Rhekynellson Soplanit yang merupakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Rekaman CCTV yang Dilihat Empat Perwira Polri dan Bikin Ferdy Sambo Naik Pitam
Dalam melakukan hal itu, jaksa menyebut terdakwa Irfan Widyanto tanpa dilengkapi surat tugas dan perintah penyitaan.
Apalagi, Ketua RT Seno Soekarto disebut baru mengetahui penggantian DVR di pos satpam itu pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.
Jaksa mengatakan, akibat penggantian DVR itu membuat sistem elektronik CCTV Kompleks Polri Duren Tiga terganggu.
Atas perbuatannya, Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.