Ia mengaku menggugat praperadilan keputusan penahanan Irfan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Begini lho tanggal 5 (Oktober 2022) berkas perkara dilimpahkan (dari Polri ke Kejagung). Pada hari itu juga terdakwa ditahan oleh jaksa,” sebutnya Henry pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ia menjelaskan pihaknya langsung membuat gugatan praperadilan, dan memasukannya ke PN Jakarta Selatan 6 Oktober 2022.
Dalam pandangannya, keputusan penahanan tidak sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Henry menjelaskan ada dua syarat sesorang bisa ditahan. Pertama, diancam 5 tahun pidana atau lebih.
“Bukan hanya sekadar khawatir, KUHAP secara tegas (mengatur) terdapat keadaan kapan jaksa melihat keadaan itu,” ujarnya.
Ia mengklaim tak ada keadaan yang membuat jaksa harus melakukan penahanan pada Irfan.
Pasalnya, penyidik juga tak menahannya ketika ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Lalu proses praperadilan Irfan telah berlangsung sejak Senin (17/10/2022), dan hakim praperadilan bakal memberi putusan Kamis (20/10/2022).
Namun, majelis hakim perkara obstruction of justice memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.
Artinya proses praperadilan telah dianggap gugur.
“Oleh karena itu saya memohon dakwaan jangan dibacakan dulu sekarang, tapi ya kewenangan hakim begitu, apa boleh buat terima saja,” imbuhnya.
Diketahui, Irfan adalah salah satu dari 7 terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua lainnya.
Selain dia, para terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, serta Chuck Putranto.
Jaksa penuntut umum (JPU) menduga Irfan telah mengganti decoder CCTV di pos security Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu juga mengamankan decoder CCTV di rumah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/20/07163741/akp-irfan-widyanto-ajukan-praperadilan-karena-merasa-penahanan-tak-sesuai