Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/10/2022, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo khawatir skenario soal kematian Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022), jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan beberapa peran Irfan untuk menutupi kematian Yosua.

Baca juga: Jaksa: Irfan Widyanto Pesan 2 DVR CCTV Baru untuk Penuhi Perintah Ferdy Sambo

1. Mengganti DVR CCTV di pos security

Jaksa menyatakan Irfan bergerak sesuai arahan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Agus memerintahkan Irfan setelah sebelumnya diperintah oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra sendiri diperintahkan langsung oleh Sambo untuk menelusuri CCTV.

Pada 9 Juli 2022, sehari setelah Yosua tewas, Irfan bersama dua anggotanya dan pengusaha CCTV bernama Afung mendatangi pos security Duren Tiga.

Baca juga: Pembacaan Permohonan Praperadilan AKP Irfan Widyanto: Minta Hakim Batalkan Penahanan

Upayanya sempat dihalangi oleh satpam bernama Abdul Zapar yang meminta Irfan mengajukan izin lebih dulu pada Ketua RT setempat.

Namun, Irfan menolak permintaan itu dan menghalangi Zapar untuk menghubungi ketua RT.

“Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut,” ujar jaksa.

Ia juga melarang Zapar memasuki pos security dan meminta Afung mengganti DVR CCTV di pos security.

2. Ganti DVR rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan

Salah satu DVR CCTV yang diganti oleh Irfan terletak di rumah Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Agus Nurpatria yang mengarahkan Irfan turut mengganti DVR di rumah tersebut.

Irfan mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan bersamaan dengan Afung yang tengah mengganti DCR CCTV di pos security.

Ridwan pun langsung menyerahkan DVR tersebut pada Irfan yang berada di luar rumah.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Agus Nurpatria Rangkul Irfan Widyanto Tunjuk CCTV Mana Saja yang Mesti Dirusak

Selanjutnya Irfan menyerahkan semua DVR CCTV tersebut ke mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto melalui PHL Div Propam Polri Ariyanto.

“Perbuatan terdakwa Irfan atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik DVR CCTV komplek yang berada di pos security Duren Tiga,” ungkap jaksa.

Akibat perbuatannya itu Irfan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primair Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mutasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Dirtipidter Bareskrim Dijabat Hersadwi

Mutasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Dirtipidter Bareskrim Dijabat Hersadwi

Nasional
Akan Hadir dalam Rapat dengan Mahfud, Arsul Sani Siapkan Pertanyaan

Akan Hadir dalam Rapat dengan Mahfud, Arsul Sani Siapkan Pertanyaan

Nasional
Sepak Terjang Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Baru yang Pernah Tangkap Ryan Jombang hingga John Kei

Sepak Terjang Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Baru yang Pernah Tangkap Ryan Jombang hingga John Kei

Nasional
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp 7,7 M

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp 7,7 M

Nasional
Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri

Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri

Nasional
Soal Piala Dunia U-20, PDI-P Yakin Ada Solusi Terbaik

Soal Piala Dunia U-20, PDI-P Yakin Ada Solusi Terbaik

Nasional
Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya

Mutasi Polri: Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya

Nasional
Bappenas: Indonesia Sudah 30 Tahun Ada di 'Middle Income Trap'

Bappenas: Indonesia Sudah 30 Tahun Ada di "Middle Income Trap"

Nasional
Ini Spesifikasi Kapal Serbu Amfibi Perancis LHD Dixmude yang Bersandar di Jakarta

Ini Spesifikasi Kapal Serbu Amfibi Perancis LHD Dixmude yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Rapat Disebut Akan 'Panas', Mahfud Siap Hadapi DPR soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Hari Ini

Rapat Disebut Akan "Panas", Mahfud Siap Hadapi DPR soal Transaksi Janggal di Kemenkeu Hari Ini

Nasional
Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai 1 April, Tersedia 4.138 Formasi

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan mulai 1 April, Tersedia 4.138 Formasi

Nasional
Politik dan Olahraga

Politik dan Olahraga

Nasional
Saat Jokowi Bicara soal Israel: Konsisten Dukung Palestina, Jangan Campur Aduk Olahraga dan Politik

Saat Jokowi Bicara soal Israel: Konsisten Dukung Palestina, Jangan Campur Aduk Olahraga dan Politik

Nasional
Wamenkes Janji Bakal Sederhanakan Mekanisme Berobat Jalan Pasien Gagal Ginjal Akut

Wamenkes Janji Bakal Sederhanakan Mekanisme Berobat Jalan Pasien Gagal Ginjal Akut

Nasional
Muhadjir Klarifikasi Pernyataan 'Kiamat' soal Polemik Piala Dunia U-20

Muhadjir Klarifikasi Pernyataan "Kiamat" soal Polemik Piala Dunia U-20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke