Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGIPF Laporkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi pada Jumat

Kompas.com - 12/10/2022, 11:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk Tragedi Kanjuruhan akan melaporkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo pada lusa atau Jumat (14/10/2022).

Mahfud yang juga Ketua TGIPF ini pun memastikan bahwa saat ini, pihaknya telah merangkum semua bahan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan.

"Kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan kepada presiden hari Jumat besok lusa," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: TGIPF Ungkap Indosiar Minta PT LIB Laga Arema Vs Persebaya Tetap Digelar Malam

"Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGIPF dan tinggal di apa namanya di-structure sistematika dan mempertajam rekomendasinya," lanjutnya.

Mahfud menegaskan, rekomendasi dari TGIPF itu belum akan diungkap sebelum diserahkan kepada presiden.

"Apa rekomendasinya? Tentu tidak bisa saya sampaikan sebelum saya sampaikan secara resmi kepada presiden hari Jumat," tuturnya.

Baca juga: Kerja Maraton TGIPF demi Bongkar Penyebab Tragedi Kanjuruhan

Dia mengungkapkan, saat ini, beberapa langkah sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mengusut tuntas tragedi yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Mahfud menilai, baik kepolisian dan TNI sudah mengambil tindakan yang tepat dalam penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Kemudian langkah-langkah administratif di TNI dan Polri juga sudah dilakukan. Langkah hukum juga sudah dilakukan kemudian Komnas HAM juga sudah melakukan penelitian sendiri yang tentu punya kesimpulan dari sudut kewenangan Komnas HAM," jelasnya.

"Karena kewenangannya dia khusus, menentukan apakah sesuatu itu ada pelanggardan HAM berat atau tidak. kalau pelanggaran HAM biasa itu sudah sementara ini sudah ada enam tersangka," lanjut Mahfud.

Baca juga: Iwan Bule Hindari Wartawan Selepas Penuhi Panggilan TGIPF

Keenam tersangka tersebut diduga melakukan kelalaian sehingga dikenai pasal pidana.

"Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM. Kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM," tambah Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com