Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di Kemenko Polhukam, Iwan Bule dkk Akan Beri Klarifikasi ke TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 11/10/2022, 11:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tiba di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Iwan Bule beserta rombongan tiba di Kantor Kemenko Polhukam dengan menggunakan mini bus berwarna putih, sekitar pukul 11.15 WIB.

Kedatangan Iwan Bule di Kantor Kemenko Polhukam tak lain untuk memberikan klarifikasi kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan terkait peristiwa kelam di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Intervensi PSSI Terkait Jadwal Pertandingan Arema vs Persebaya di Kanjuruhan

“Ya kan kita diundang oleh tim, kami datang bersama-sama rombongan, Ketua Umum, Waketum, Komite Banding, Komite Etik,” ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi setibanya turun dari mini bus.

Ia mengatakan, PSSI akan menyampaikan semua informasi apabila diminta TGIPF perihal tragedi Kanjuruhan.

“Apa yang diminta kita sampaikan semuanya ke tim (TGIPF),” ungkap dia.

Baca juga: Pembelaan Polri soal Gas Air Mata di Kanjuruhan: Sebut Tak Mematikan hingga Bukan Penyebab Kematian

Sebelumnya, TGIPF telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap PSSI terkait tragedi Kanjuruhan pada hari ini.

Selain PSSI, TGIPF juga akan memanggil PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Kala itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).

Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Beda Keterangan Polri dan TGIPF soal Gas Air Mata di Kanjuruhan, Benarkah Tidak Mematikan?

Keenamnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Pemerintah juga telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut tragedi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com