Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

UU Pelindungan Data Pribadi dan PR yang Wajib Dituntaskan

Kompas.com - 10/10/2022, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DISAHKANNYA RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU PDP ibarat hembusan ‘angin segar’ yang menandakan era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.

UU yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal itu menjadi landasan hukum yang kuat bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.

UU PDP mendorong pemenuhan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data, mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas, serta kesempatan untuk meningkatkan standar industri.

UU PDP akan mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika dan menghormati hak asasi manusia.

PR bagi pemerintah

Tak dipungkiri, UU PDP adalah prestasi yang membanggakan yang pernah dicatat pemerintah bangsa ini.

Namun, pada sisi lain, UU PDP bukanlah sesuatu yang final. Bahkan, UU tersebut justru memberi beberapa ‘pekerjaan rumah’ (PR) bagi pemerintah.

PR pertama, pemerintah, dalam hal ini Kominfo (Ditjen Aptika) perlu lebih tegas dan konsisten memberlakukan Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Permen tersebut telah mewajibkan PSE swasta lokal dan asing untuk melakukan pendaftaran. Menurut Ditjen Aptika hingga Kamis (23/6), tercatat sudah ada 4.594 PSE swasta, di antaranya 4.520 PSE lokal dan 74 PSE asing telah melakukan pendaftaran.

Sayangnya, Ditjen Aptika belum cukup tegas dan konsisten dalam menerapkan Permen Kominfo N0.10 Tahun 2021 itu.

Buktinya, Ditjen Aptika mewajibkan PSE untuk mendaftar di Kominfo sebelum 20 Juli 2022, atau akan diblokir aksesnya di Indonesia. Namun aturan itu dilonggarkan lima hari kerja sejak 20 Juli 2022.

Bukti lain, pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, sejumlah PSE dengan traffic tinggi seperti DoTa, PayPal, Epic Games, Yahoo, dan Steam diputus aksesnya di dalam negri.

Tapi, selang sehari berikutnya, Ditjen Aptika kembali membuka akses PayPal dkk untuk lima hari kerja.

Ditjen Aptika juga tak jelas sikapnya terhadap aplikasi judi online. Bahkan ada 15 aplikasi judi online yang sempat terdaftar sebagai PSE di Kominfo sebelum diblokir pada 3 Agustus 2022.

PR kedua, UU PDP mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan keamanan data pribadi.

Memang, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2017, tugas tersebut tak lagi ditangani oleh Kominfo, melainkan oleh BSSN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com