DISAHKANNYA RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU PDP ibarat hembusan ‘angin segar’ yang menandakan era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.
UU yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal itu menjadi landasan hukum yang kuat bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.
UU PDP mendorong pemenuhan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data, mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas, serta kesempatan untuk meningkatkan standar industri.
UU PDP akan mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika dan menghormati hak asasi manusia.
Tak dipungkiri, UU PDP adalah prestasi yang membanggakan yang pernah dicatat pemerintah bangsa ini.
Namun, pada sisi lain, UU PDP bukanlah sesuatu yang final. Bahkan, UU tersebut justru memberi beberapa ‘pekerjaan rumah’ (PR) bagi pemerintah.
PR pertama, pemerintah, dalam hal ini Kominfo (Ditjen Aptika) perlu lebih tegas dan konsisten memberlakukan Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Permen tersebut telah mewajibkan PSE swasta lokal dan asing untuk melakukan pendaftaran. Menurut Ditjen Aptika hingga Kamis (23/6), tercatat sudah ada 4.594 PSE swasta, di antaranya 4.520 PSE lokal dan 74 PSE asing telah melakukan pendaftaran.
Sayangnya, Ditjen Aptika belum cukup tegas dan konsisten dalam menerapkan Permen Kominfo N0.10 Tahun 2021 itu.
Buktinya, Ditjen Aptika mewajibkan PSE untuk mendaftar di Kominfo sebelum 20 Juli 2022, atau akan diblokir aksesnya di Indonesia. Namun aturan itu dilonggarkan lima hari kerja sejak 20 Juli 2022.
Bukti lain, pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, sejumlah PSE dengan traffic tinggi seperti DoTa, PayPal, Epic Games, Yahoo, dan Steam diputus aksesnya di dalam negri.
Tapi, selang sehari berikutnya, Ditjen Aptika kembali membuka akses PayPal dkk untuk lima hari kerja.
Ditjen Aptika juga tak jelas sikapnya terhadap aplikasi judi online. Bahkan ada 15 aplikasi judi online yang sempat terdaftar sebagai PSE di Kominfo sebelum diblokir pada 3 Agustus 2022.
PR kedua, UU PDP mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan keamanan data pribadi.
Memang, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2017, tugas tersebut tak lagi ditangani oleh Kominfo, melainkan oleh BSSN.