Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

UU Pelindungan Data Pribadi dan PR yang Wajib Dituntaskan

Kompas.com - 10/10/2022, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DISAHKANNYA RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU PDP ibarat hembusan ‘angin segar’ yang menandakan era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.

UU yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal itu menjadi landasan hukum yang kuat bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.

UU PDP mendorong pemenuhan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data, mendorong reformasi praktik pemrosesan data di seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya memberikan perlindungan kepada kelompok rentan khususnya anak dan penyandang disabilitas, serta kesempatan untuk meningkatkan standar industri.

UU PDP akan mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika dan menghormati hak asasi manusia.

PR bagi pemerintah

Tak dipungkiri, UU PDP adalah prestasi yang membanggakan yang pernah dicatat pemerintah bangsa ini.

Namun, pada sisi lain, UU PDP bukanlah sesuatu yang final. Bahkan, UU tersebut justru memberi beberapa ‘pekerjaan rumah’ (PR) bagi pemerintah.

PR pertama, pemerintah, dalam hal ini Kominfo (Ditjen Aptika) perlu lebih tegas dan konsisten memberlakukan Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Permen tersebut telah mewajibkan PSE swasta lokal dan asing untuk melakukan pendaftaran. Menurut Ditjen Aptika hingga Kamis (23/6), tercatat sudah ada 4.594 PSE swasta, di antaranya 4.520 PSE lokal dan 74 PSE asing telah melakukan pendaftaran.

Sayangnya, Ditjen Aptika belum cukup tegas dan konsisten dalam menerapkan Permen Kominfo N0.10 Tahun 2021 itu.

Buktinya, Ditjen Aptika mewajibkan PSE untuk mendaftar di Kominfo sebelum 20 Juli 2022, atau akan diblokir aksesnya di Indonesia. Namun aturan itu dilonggarkan lima hari kerja sejak 20 Juli 2022.

Bukti lain, pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, sejumlah PSE dengan traffic tinggi seperti DoTa, PayPal, Epic Games, Yahoo, dan Steam diputus aksesnya di dalam negri.

Tapi, selang sehari berikutnya, Ditjen Aptika kembali membuka akses PayPal dkk untuk lima hari kerja.

Ditjen Aptika juga tak jelas sikapnya terhadap aplikasi judi online. Bahkan ada 15 aplikasi judi online yang sempat terdaftar sebagai PSE di Kominfo sebelum diblokir pada 3 Agustus 2022.

PR kedua, UU PDP mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan keamanan data pribadi.

Memang, berdasarkan Perpres 53 Tahun 2017, tugas tersebut tak lagi ditangani oleh Kominfo, melainkan oleh BSSN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com