Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasanuddin Wahid
Sekjen PKB

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Anggota Komisi X DPR-RI.

UU Pelindungan Data Pribadi dan PR yang Wajib Dituntaskan

Kompas.com - 10/10/2022, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebab, Direktorat Keamanan Informasi yang menangani kemanan data pribadi dahulunya berada di dalam struktur organisasi Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, telah berpindah ke BSSN sejak 2018.

Meski demikian, pemerintah tetap ditantang untuk terus mengingatkan seluruh PSE supaya meningkatkan sistem keamanan (firewall dan enskripsi), mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya, baik yang bersifat umum maupun spesifik, sebagai kepatuhan mutlak PDP.

Artinya, apabila terjadi insiden data pribadi atau kebocoran data pribadi (breach), maka yang akan dilakukan pemeriksaan adalah PSE. Apakah mereka telah melaksana-kan compliance sesuai UU PDP atau tidak.

Jika tidak, maka PSE akan diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU PDP berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda.

UU PDP menyebutkan untuk besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp 4 milliar hingga Rp 6 milliar setiap kejadian.

Apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan.

PR ketiga yang harus dikerjakan Kominfo adalah mengawal implementasi UU PDP. Menurut Menkominfo, tugas tersebut ada yang sudah mulai dikerjakan seperti pembangunan infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN).

Sesuai Peta Jalan Indonesia Digital 2020-2024, Kemkominfo sekarang sedang membangun PDN berstandar global Tier-IV.

Proyek ini guna mewujudkan pemerintah berbasis digital dan tata kelola data di Indonesia. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif, serta transparan.

Pusat Data Nasional akan dibangun di Bekasi dan Batam, sementara PDN di Ibu Kota Negara (IKN) Baru Nusantara dan Labuan Bajo, NTT.

Kemkominfo juga terus berupaya mensosialisasikan dan memberikan pelatihan literasi digital pada seluruh sektor masyarakat dengan target 50 juta jiwa terliterasi hingga 2024.

Adapun materi program literasi digital meliputi empat pilar, yaitu digital skill, digital ethic, digital safety, dan digital culture.

PR keempat yang wajib diemban Kominfo (Ditjen Aptika) adalah melahirkan aturan turunan atau peraturan teknis dari UU PDP.

PR ini membutuhkan ‘energi’ tersendiri. Sebab, menurut para pengamat hukum, beberapa pasal dalam ketentuan UU PDP berpotensi menjadi tantangan untuk swasta.

Oleh karena itu, proses menyusun aturan turunan tersebut, Ditjen Aptika diharapkan merangkul berbagai pihak yang berkepentingan terutama sektor industri dan asosiasi perusahaan karena mekanisme perlindungan data harus didukung oleh kesiapan teknis dari mereka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com