Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Ketua Komnas HAM Baru, Begini Alurnya Menurut UU dan Tata Tertib

Kompas.com - 06/10/2022, 14:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukkan Atnike Nova Sigiro untuk menjadi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat pleno pada Senin (3/10/2022) lalu dinilai bermasalah.

Penyebabnya adalah mekanisme pemilihan ketua Komnas HAM seharusnya dilakukan secara kolektif kolegial antaranggota melalui musyawarah melalui Rapat Paripurna, dan bukan ditunjuk oleh Komisi III DPR.

Atnike merupakan salah satu dari 9 orang yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi komisioner Komnas HAM di DPR.

Baca juga: DPR Disebut Langgar Aturan karena Intervensi Pemilihan Ketua Baru Komnas HAM

Mereka yang terpilih menjadi komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.

Beberapa komisioner lama yang kembali mencalonkan diri, seperti Wakil Ketua Komnas HAM Amirruddin Al Rahab dan Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman sempat menyampaikan tentang pemilihan Ketua Komnas HAM yang tak lepas dari campur tangan parlemen.

“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Baca juga: DPR Campur Tangan, Ahmad Taufan Damanik: Pemilihan Ketua Komnas HAM Harus Diulang

Adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang mempersoalkan mekanisme penunjukkan Atnike Sigiro sebagai ketua yang baru oleh Komisi III DPR.

Menurut Taufan Damanik, ikut campurnya DPR dalam pemilihan ketua anyar Komnas HAM melanggar undang-undang dan tata tertib Komnas HAM, yang jelas mengatur bahwa ketua dipilih oleh internal lembaga lewat Sidang Paripurna.

Oleh karenanya, Taufan Damanik meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Komisi Komnas Ham periode 2022-2027.

"Jadi, pemilihan mesti diulang. Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 November, di mana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," kata Taufan kepada Kompas.com pada Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Komnas HAM Soal Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan: Masyarakat Pasti Sepakat

"Dari dulu, sejak Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 (tentang HAM) berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," ujarnya menambahkan.

Alur pemilihan ketua Komnas HAM

Landasan hukum pemilihan Ketua Komnas HAM tercantum dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 83 Ayat (2) UU 39/1999 disebutkan, Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan 2 orang wakil ketua.

Lantas pada Pasal 83 Ayat (3) disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.

Baca juga: Komnas HAM: Korban Kanjuruhan Meninggal karena Kurang Oksigen dan Gas Air Mata

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com