JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai bahwa Komisi III DPR RI telah melanggar ketentuan karena mengintervensi pemilihan ketua baru lembaga tersebut.
Dalam rapat pada Senin (3/10/2022) yang menetapkan 9 komisioner terpilih Komnas HAM periode 2022-2027, aktivis perempuan Atnike Nova dipilih sebagai ketua.
Taufan Damanik yang tidak mencalonkan diri lagi untuk periode kepengurusan 2022-2027 dan akan habis masa jabatan pada akhir tahun ini, menilai bahwa intervensi DPR RI bisa melemahkan independensi Komnas HAM.
"Sesuai The Paris Principles, semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu, intervensi DPR dalam pemilihan ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," kata Taufan Damanik kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Korban Kanjuruhan Meninggal karena Kurang Oksigen dan Gas Air Mata
"Langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM," ujarnya menambahkan.
Dari segi peraturan, DPR memang tidak berwenang memilih Ketua Komnas HAM.
Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tepatnya Pasal 83 ayat (3) yang berbunyi bahwa "Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih dari dan oleh anggota".
Peraturan ini lalu diturunkan dalam Tata Tertib Komnas HAM pada Pasal 22 ayat (2) yang mengatur bahwa Ketua dan Ketua Komnas HAM adalah para komisioner yang dipilih lewat Rapat Paripurna Komnas HAM, untuk masa bakti 2,5 tahun.
Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR Setujui 9 Calon Anggota Komnas HAM
Mekanisme yang sama ditempuh Taufan Damanik ketika menjadi Ketua Komnas HAM selama 5 tahun masa jabatannya.
Ia mengaku terpilih secara mufakat dalam Paripurna untuk 2,5 tahun kepemimpinan pertama. Kemudian, terpilih kembali untuk 2,5 tahun kepemimpinan kedua.
Hal ini, menurut Taufan Damanik, menunjukkan bahwa pemilihan Ketua Komnas HAM betul-betul harus bersih dari intervensi pihak luar, sekalipun lembaga tinggi negara.
"Lihat saja Panitia Seleksi (Calon Anggota) Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK, di mana panitia seleksinya dibentuk pemerintah," kata Taufan Damanik.
"Untuk Komnas HAM, sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Atnike Sigiro Terpilih Jadi Ketua Komnas HAM 2022-2027 di Rapat Pleno Komisi III
Sebagai informasi, 9 komisioner terpilih Komnas HAM yang bakal mengawali masa baktinya mulai akhir 2022 nanti merupakan wajah-wajah baru.
Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.
Beberapa komisioner lama yang kembali mencalonkan diri, seperti Wakil Ketua Komnas HAM Amirruddin Al Rahab serta Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, tidak diloloskan DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan.
“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, tentang pemilihan Ketua Komnas HAM periode 2022-2027, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Profil Atnike Sigiro, Aktivis Perempuan dan Dosen yang Jadi Ketua Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.