JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukkan Atnike Nova Sigiro untuk menjadi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat pleno pada Senin (3/10/2022) lalu dinilai bermasalah.
Penyebabnya adalah mekanisme pemilihan ketua Komnas HAM seharusnya dilakukan secara kolektif kolegial antaranggota melalui musyawarah melalui Rapat Paripurna, dan bukan ditunjuk oleh Komisi III DPR.
Atnike merupakan salah satu dari 9 orang yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menjadi komisioner Komnas HAM di DPR.
Mereka yang terpilih menjadi komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.
Beberapa komisioner lama yang kembali mencalonkan diri, seperti Wakil Ketua Komnas HAM Amirruddin Al Rahab dan Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman sempat menyampaikan tentang pemilihan Ketua Komnas HAM yang tak lepas dari campur tangan parlemen.
“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang mempersoalkan mekanisme penunjukkan Atnike Sigiro sebagai ketua yang baru oleh Komisi III DPR.
Oleh karenanya, Taufan Damanik meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Komisi Komnas Ham periode 2022-2027.
"Jadi, pemilihan mesti diulang. Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 November, di mana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," kata Taufan kepada Kompas.com pada Rabu (5/10/2022).
"Dari dulu, sejak Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 (tentang HAM) berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," ujarnya menambahkan.
Alur pemilihan ketua Komnas HAM
Landasan hukum pemilihan Ketua Komnas HAM tercantum dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam Pasal 83 Ayat (2) UU 39/1999 disebutkan, Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Lantas pada Pasal 83 Ayat (3) disebutkan, Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.
Mekanisme pemilihan pimpinan Komnas HAM kemudian dirinci melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Pemilihan pimpinan Komnas HAM dilakukan setelah para komisioner yang terpilih dilantik dan menerima Surat Keputusan Pengangkatan.
Dalam Ayat (1) Pasal 22 Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 disebutkan, Pimpinan Komnas HAM terdiri dari ketua dan dua orang wakil ketua yang ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip kolektif kolegial yang melekat pada kepemimpinan Komnas HAM.
Lantas pada Ayat (2) menyatakan, ketua dan 2 wakil ketua dipilih oleh anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna.
Menurut Ayat (3), ketua dan wakil ketua Komnas HAM terpilih mempunyai masa jabatan selama 2 tahun 6 bulan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Sedangkan sidang paripurna dengan agenda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dapat merupakan sidang paripurna terbuka, menurut Ayat (4) Pasal 22 Peraturan Komnas HAM 2/2019.
Dalam Ayat (5) Pasal 22 Peraturan Komnas HAM 2/2019 disebutkan, mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat dan jika hal itu tidak tercapai dilakukan pemungutan suara secara tertutup.
Jika terjadi pemungutan suara, maka setiap anggota Komnas HAM memiliki satu suara, seperti tercantum dalam Ayat (6) Pasal 22 Peraturan Komnas HAM 2/2019.
Mengacu kepada UU 39/1999 dan tata tertib Komnas HAM itu, maka penunjukkan Atnike Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 dalam rapat pleno Komisi III pada Senin lalu melanggar aturan. Sebab Komisi III DPR tidak diberi wewenang untuk memilih ketua Komnas HAM di dalam undang-undang.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/14281771/polemik-ketua-komnas-ham-baru-begini-alurnya-menurut-uu-dan-tata-tertib