JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai pemilihan ketua baru lembaga tersebut mesti diulang karena DPR RI ikut campur.
Sebagai informasi, dalam rapat Komisi III DPR RI pada Senin (3/10/2022) yang menetapkan 9 komisioner terpilih Komnas HAM periode 2022-2027, aktivis perempuan Atnike Nova dipilih sebagai ketua.
Manurut Taufan Damanik, ikut campurnya DPR dalam pemilihan ketua anyar Komnas HAM melanggar undang-undang dan tata tertib Komnas HAM, yang jelas mengatur bahwa ketua dipilih oleh internal lembaga lewat Sidang Paripurna.
Oleh karenanya, Taufan Damanik meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Komisi Komnas Ham periode 2022-2027.
"Jadi, pemilihan mesti diulang. Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 November, di mana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," kata Taufan kepada Kompas.com pada Rabu (5/10/2022).
Baca juga: DPR Disebut Langgar Aturan karena Intervensi Pemilihan Ketua Baru Komnas HAM
"Dari dulu, sejak Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 (tentang HAM) berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak mana pun," ujarnya menambahkan.
Dari segi peraturan, DPR memang tidak berwenang memilih Ketua Komnas HAM.
Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, tepatnya Pasal 83 ayat (3) yang berbunyi bahwa "Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih dari dan oleh anggota".
Peraturan tersebut lalu diturunkan dalam Tata Tertib Komnas HAM pada Pasal 22 ayat (2), yang mengatur bahwa Ketua dan Ketua Komnas HAM adalah para komisioner yang dipilih lewat Rapat Paripurna Komnas HAM, untuk masa bakti 2,5 tahun.
Baca juga: Komnas HAM: Korban Kanjuruhan Meninggal karena Kurang Oksigen dan Gas Air Mata
Taufan Damanik lantas menilai, intervensi yang dilakukan oleh DPR RI dalam memilih Ketua Komnas HAM bahkan lebih buruk ketimbang apa yang dilakukan rezim Orde Baru.
Komnas HAM sendiri dibentuk pada 1993 dengan Albert Hasibuan sebagai ketua pertama, ditunjuk oleh Presiden Soeharto, karena UU HAM belum ada.
"Silakan periksa sejarah Komnas HAM, bahkan di era Soeharto sekali pun, intervensi pemerintah dikurangi atau dibatasi," ujar Taufan Damanik.
"Bagaimana mungkin intervensi terjadi di era demokrasi seperti sekarang," katanya lagi.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Aremania Turun ke Lapangan untuk Semangati Pemain
Sebagai informasi, 9 komisioner terpilih Komnas HAM yang bakal mengawali masa baktinya mulai akhir 2022 nanti merupakan wajah-wajah baru.
Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, serta Uli Parulian Sihombing.
Beberapa komisioner lama yang kembali mencalonkan diri, seperti Wakil Ketua Komnas HAM Amirruddin Al Rahab dan Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman sempat bicara tentang pemilihan Ketua Komnas HAM yang tak lepas dari campur tangan parlemen.
“Ya kan orang-orang yang dipilih lalu bersepakat walaupun teman-teman (Komisi III DPR) juga meminta (kesediaan) kepada orang yang dipilih. Ya disepakati Ibu Atnike menjadi Ketua Komnas HAM,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Baca juga: DPR Disebut Langgar Aturan karena Intervensi Pemilihan Ketua Baru Komnas HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.