Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Seleksi Hakim Agung Sangat Politis karena Peran DPR Dominan

Kompas.com - 29/09/2022, 20:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai sistem rekruitmen hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat politis karena DPR memiliki peran yang sangat dominan.

Menurut Feri, hal ini menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi jika ingin melakukan reformasi terhadap Mahkamah Agung.

“Sistem seleksi kita itu selalu sangat politis di mana peran DPR sangat dominan di ujung ya,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi

Padahal, Pasal 24 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Dengan demikian, proses seleksi calon hakim agung harus menggambarkan kemerdekaan tersebut.

Feri menekankan proses seleksi menjadi tahapan yang sangat penting karena akan menentukan orang-orang yang terpilih sebagai hakim agung.

Proses ini mestinya memilih orang yang memiliki kredibilitas, berintegritas, dan tidak memiliki cacat moral.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertangkap KPK, Ratusan Warga Purworejo Gelar Syukuran

“Bagaimanapun titik ini menjadi sangat penting karena dia menentukan mereka yang terpilih adalah yang kredibel,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Feri adalah merampingkan jumlah hakim agung yang saat ini sangat banyak. Menurutnya, jumlah hakim agung sebaiknya meniru jumlah Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Jumlah hakim itu hanya 9 orang. Hal ini membuat publik bisa mengetahui perilaku dan mengawasi putusan yang mereka jatuhkan.

Baca juga: Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pusako: Sanksi yang Diberikan Harus Extraordinary

“Jumlah yang lebih dari 50 itu menyisakan kebingungan publik, siapa saja hakim agung dan apa saja putusan yang akan dia jatuhkan,” tuturnya.

Meskipun saat ini MA telah menetapkan sistem kamar, menurutnya tidak berdampak signifikan dan tidak membuat penanganan perkara menjadi cepat.

Di sisi lain, tidak ada fakta ilmiah bahwa jumlah hakim agung akan mempengaruhi penyelesaian perkara. Perkara yang masuk ke MA harus diseleksi dengan teliti dan tidak bisa seluruhnya masuk.

Karena itu, jumlah penanganan perkara juga mesti diperbaiki.

Baca juga: KPK Geledah 4 Tempat di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

“Oleh karena itu perlu memastikan penyederhanaan hakim agung menjadi 9 agar kita betul-betul mengetahui siapa saja hakim agung kita,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Feri, kesejahteraan hakim maupun pegawai di lembaga peradilan perlu diperbaiki. Sistem meritokrasi, di mana jika berprestasi akan mendapatkan penghargaan harus diterapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com