Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Seleksi Hakim Agung Sangat Politis karena Peran DPR Dominan

Kompas.com - 29/09/2022, 20:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai sistem rekruitmen hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sangat politis karena DPR memiliki peran yang sangat dominan.

Menurut Feri, hal ini menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi jika ingin melakukan reformasi terhadap Mahkamah Agung.

“Sistem seleksi kita itu selalu sangat politis di mana peran DPR sangat dominan di ujung ya,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi

Padahal, Pasal 24 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Dengan demikian, proses seleksi calon hakim agung harus menggambarkan kemerdekaan tersebut.

Feri menekankan proses seleksi menjadi tahapan yang sangat penting karena akan menentukan orang-orang yang terpilih sebagai hakim agung.

Proses ini mestinya memilih orang yang memiliki kredibilitas, berintegritas, dan tidak memiliki cacat moral.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertangkap KPK, Ratusan Warga Purworejo Gelar Syukuran

“Bagaimanapun titik ini menjadi sangat penting karena dia menentukan mereka yang terpilih adalah yang kredibel,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Feri adalah merampingkan jumlah hakim agung yang saat ini sangat banyak. Menurutnya, jumlah hakim agung sebaiknya meniru jumlah Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Jumlah hakim itu hanya 9 orang. Hal ini membuat publik bisa mengetahui perilaku dan mengawasi putusan yang mereka jatuhkan.

Baca juga: Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pusako: Sanksi yang Diberikan Harus Extraordinary

“Jumlah yang lebih dari 50 itu menyisakan kebingungan publik, siapa saja hakim agung dan apa saja putusan yang akan dia jatuhkan,” tuturnya.

Meskipun saat ini MA telah menetapkan sistem kamar, menurutnya tidak berdampak signifikan dan tidak membuat penanganan perkara menjadi cepat.

Di sisi lain, tidak ada fakta ilmiah bahwa jumlah hakim agung akan mempengaruhi penyelesaian perkara. Perkara yang masuk ke MA harus diseleksi dengan teliti dan tidak bisa seluruhnya masuk.

Karena itu, jumlah penanganan perkara juga mesti diperbaiki.

Baca juga: KPK Geledah 4 Tempat di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta Terkait Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

“Oleh karena itu perlu memastikan penyederhanaan hakim agung menjadi 9 agar kita betul-betul mengetahui siapa saja hakim agung kita,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Feri, kesejahteraan hakim maupun pegawai di lembaga peradilan perlu diperbaiki. Sistem meritokrasi, di mana jika berprestasi akan mendapatkan penghargaan harus diterapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com