Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tindak Pidana Khusus: Ruang Lingkup dan Latar Belakangnya

Kompas.com - 29/09/2022, 01:55 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Hukum tindak pidana khusus merupakan hukum pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kodifikasi hukum pidana.

Peraturan perundang-undangan pidana yang bersifat khusus tersebut dibentuk sebagai penyempurnaan ketentuan yang telah ada dalam KUHP maupun untuk melengkapi ketentuan yang ada dan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Awalnya, istilah hukum tindak pidana khusus dikenal sebagai hukum pidana khusus.

Tindak pidana khusus juga mempunyai karakteristik dan penanganan yang khusus dibanding hukum pidana umum, baik materiil (KUHP) maupun formil (hukum acara pidana).

Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu.

Dapat diartikan bahwa hukum tindak pidana khusus adalah hukum pidana di bidang tertentu yang diatur dalam undang-undang pidana khusus.

Baca juga: Kejahatan Siber: Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya

Ruang lingkup hukum tindak pidana khusus

Ruang lingkup hukum tindak pidana khusus tidak bersifat tetap, tetapi dapat berubah tergantung dengan adanya penyimpangan.

Beberapa tindak pidana yang termasuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana khusus, yaitu:

  • tindak pidana ekonomi,
  • tindak pidana narkotika,
  • tindak pidana korupsi,
  • tindak pidana perpajakan,
  • tindak pidana kepabeanan,
  • tindak pidana pencucian uang,
  • tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),
  • tindak pidana pornografi, dan
  • tindak pidana terorisme.

Beberapa tindak pidana tersebut dikategorikan ke dalam tindak pidana khusus karena memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif.

Baca juga: Larangan dalam UU Pornografi

Latar belakang munculnya hukum tindak pidana khusus

Hukum tindak pidana khusus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum dan mengimbangi masyarakat yang berkembang pesat.

Munculnya berbagai undang-undang tindak pidana khusus sebagai hukum tindak pidana yang di luar kodifikasi (KUHP) merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

Ahli hukum pidana, Muladi menyebutkan, hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya berbagai kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan lain sebagainya, yang membutuhkan penanganan yang luar biasa pula.

Tak jarang, cara-cara luar biasa ini harus menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum.

Andi Hamzah sejalan dengan pendapat tersebut. Menurutnya, penyebab perlunya hukum tindak pidana khusus, yakni:

  • Adanya perubahan sosial, sehingga harus disertai pula dengan peraturan hukum dengan sanksi pidananya;
  • Kehidupan moderen semakin kompleks, sehingga di samping peraturan hukum yang tahan lama (KUHP), dibutuhkan juga peraturan pidana yang bersifat temporer;
  • Perlunya perundang-undangan di bidang perdata, tata negara, terutama administrasi negara, untuk dikaitkan dengan sanksi pidana agar peraturan tersebut ditaati. Misalnya, peraturan perdagangan, perindustrian, perikanan, dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Hartanto, Margo Hadi Pura, dan Oci Sanjaya. 2020. Hukum Tindak Pidana Khusus. Yogyakarta: Deepublish.
  • Renggong, Ruslan. 2021. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com