KOMPAS.com – Hukum tindak pidana khusus merupakan hukum pidana yang berada di luar hukum pidana umum, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai kodifikasi hukum pidana.
Peraturan perundang-undangan pidana yang bersifat khusus tersebut dibentuk sebagai penyempurnaan ketentuan yang telah ada dalam KUHP maupun untuk melengkapi ketentuan yang ada dan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Awalnya, istilah hukum tindak pidana khusus dikenal sebagai hukum pidana khusus.
Tindak pidana khusus juga mempunyai karakteristik dan penanganan yang khusus dibanding hukum pidana umum, baik materiil (KUHP) maupun formil (hukum acara pidana).
Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu.
Dapat diartikan bahwa hukum tindak pidana khusus adalah hukum pidana di bidang tertentu yang diatur dalam undang-undang pidana khusus.
Baca juga: Kejahatan Siber: Pengertian, Karakteristik dan Faktor Penyebabnya
Ruang lingkup hukum tindak pidana khusus tidak bersifat tetap, tetapi dapat berubah tergantung dengan adanya penyimpangan.
Beberapa tindak pidana yang termasuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana khusus, yaitu:
Beberapa tindak pidana tersebut dikategorikan ke dalam tindak pidana khusus karena memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif.
Baca juga: Larangan dalam UU Pornografi
Hukum tindak pidana khusus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum dan mengimbangi masyarakat yang berkembang pesat.
Munculnya berbagai undang-undang tindak pidana khusus sebagai hukum tindak pidana yang di luar kodifikasi (KUHP) merupakan hal yang tidak dapat dihindari.
Ahli hukum pidana, Muladi menyebutkan, hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya berbagai kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan lain sebagainya, yang membutuhkan penanganan yang luar biasa pula.
Tak jarang, cara-cara luar biasa ini harus menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum.
Andi Hamzah sejalan dengan pendapat tersebut. Menurutnya, penyebab perlunya hukum tindak pidana khusus, yakni:
Referensi: