Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan dalam UU Pornografi

Kompas.com - 11/03/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat dan mengancam tatanan sosial masyarakat Indonesia.

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi diciptakan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.

Dalam UU tersebut, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

UU Nomor 44 Tahun 2008 juga mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait pornografi.

Baca juga: Direktorat SMP: Ini 3 Dampak Kecanduan Pornografi bagi Remaja

Larangan dalam UU Pornografi

Larangan dan pembatasan terkait poronografi tertuang dalam Bab II mulai dari Pasal 4 sampai Pasal 14.

Dalam Pasal 4 Ayat 1, terdapat larangan bagi setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang,
  • kekerasan seksual,
  • masturbasi atau onani,
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
  • alat kelamin,
  • pornografi anak.

Setiap orang juga dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi seperti yang disebut di ayat ini.

Terdapat pula larangan untuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi seperti yang disebut dalam Pasal 4 Ayat 1.

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan, seperti lembaga sensor film, lembaga pengawas penyiaran, atau lembaga pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Larangan terkait memiliki atau menyimpan juga tidak berlaku bagi diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 2, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

  • menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,
  • menyajikan secara eksplisit alat kelamin,
  • mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual,
  • menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Setiap orang pun dilarang mendanai atau memfasilitasi seluruh perbuatan yang disebut dalam Pasal 4 Ayat 1 dan 2.

Selain itu, setiap orang juga dilarang dengan sengaja menjadi atau menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Tapi, jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau di bawah tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, maka pelaku tidak akan dipidana.

Larangan juga ditujukan bagi setiap orang untuk mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lain, seperti kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com