Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ingatkan Lukas Enembe Bisa Dihukum Berat karena Tak Kooperatif sejak Awal

Kompas.com - 28/09/2022, 15:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat karena tidak bersikap kooperatif.

Diketahui, Enembe sudah dua kali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait APBD Pemprov Papua.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan, Enembe bisa mendapatkan tuntutan dan vonis berat apabila selama ini ia menggunakan sakit sebagai dalih untuk menghindari pemeriksaan penyidik.

Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Private Jet Lukas Enembe dan Keluarga

"ICW juga mengingatkan kepada saudara Lukas, jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yang bersangkutan akan berat," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

ICW juga memandang penanganan perkara Lukas sudah terlalu berlarut. Karena itu, Kurnia mendorong KPK segera melakukan jemput paksa terhadap Lukas.

Tidak hanya itu, kata Kurnia, bahkan jika diperlukan KPK mesti melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan.

Baca juga: ICW Dorong KPK Jemput Paksa hingga Tahan Lukas Enembe

Sebagaimana diketahui, Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita stroke, jantung bocor, ginjal, diabetes, darah tinggi, dan lainnya.

Kemudian, KPK pun berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatannya.

"Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Sebaliknya, kata Kurnia, jika hasil pemeriksaan IDI menyatakan Lukas tidak sakit maka KPK harus menindak pihak-pihak yang berbohong terkait kondisi kesehatannya secara pidana.

Baca juga: Mantan Panglima OPM Tuntut Pemerintah Segera Tindak Tegas Lukas Enembe

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait obstruction of justice.

"Jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas," tutur Kurnia.

KPk menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas dipanggil pertama kali pada 12 September, tetapi dia absen dengan alasan sakit. KPK kemudian kembali memanggil Lukas pada 26 September, tetapi Lukas absen dengan alasan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com