JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat karena tidak bersikap kooperatif.
Diketahui, Enembe sudah dua kali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait APBD Pemprov Papua.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan, Enembe bisa mendapatkan tuntutan dan vonis berat apabila selama ini ia menggunakan sakit sebagai dalih untuk menghindari pemeriksaan penyidik.
"ICW juga mengingatkan kepada saudara Lukas, jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yang bersangkutan akan berat," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
ICW juga memandang penanganan perkara Lukas sudah terlalu berlarut. Karena itu, Kurnia mendorong KPK segera melakukan jemput paksa terhadap Lukas.
Tidak hanya itu, kata Kurnia, bahkan jika diperlukan KPK mesti melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan.
Sebagaimana diketahui, Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita stroke, jantung bocor, ginjal, diabetes, darah tinggi, dan lainnya.
Kemudian, KPK pun berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatannya.
"Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.
Sebaliknya, kata Kurnia, jika hasil pemeriksaan IDI menyatakan Lukas tidak sakit maka KPK harus menindak pihak-pihak yang berbohong terkait kondisi kesehatannya secara pidana.
Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait obstruction of justice.
"Jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas," tutur Kurnia.
KPk menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas dipanggil pertama kali pada 12 September, tetapi dia absen dengan alasan sakit. KPK kemudian kembali memanggil Lukas pada 26 September, tetapi Lukas absen dengan alasan yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/15143811/icw-ingatkan-lukas-enembe-bisa-dihukum-berat-karena-tak-kooperatif-sejak