Salin Artikel

ICW Ingatkan Lukas Enembe Bisa Dihukum Berat karena Tak Kooperatif sejak Awal

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat karena tidak bersikap kooperatif.

Diketahui, Enembe sudah dua kali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait APBD Pemprov Papua.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan, Enembe bisa mendapatkan tuntutan dan vonis berat apabila selama ini ia menggunakan sakit sebagai dalih untuk menghindari pemeriksaan penyidik.

"ICW juga mengingatkan kepada saudara Lukas, jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yang bersangkutan akan berat," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

ICW juga memandang penanganan perkara Lukas sudah terlalu berlarut. Karena itu, Kurnia mendorong KPK segera melakukan jemput paksa terhadap Lukas.

Tidak hanya itu, kata Kurnia, bahkan jika diperlukan KPK mesti melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan.

Sebagaimana diketahui, Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita stroke, jantung bocor, ginjal, diabetes, darah tinggi, dan lainnya.

Kemudian, KPK pun berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Lukas guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatannya.

"Jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap yang bersangkutan," ujar Kurnia.

Sebaliknya, kata Kurnia, jika hasil pemeriksaan IDI menyatakan Lukas tidak sakit maka KPK harus menindak pihak-pihak yang berbohong terkait kondisi kesehatannya secara pidana.

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait obstruction of justice.

"Jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas," tutur Kurnia.

KPk menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifkasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas dipanggil pertama kali pada 12 September, tetapi dia absen dengan alasan sakit. KPK kemudian kembali memanggil Lukas pada 26 September, tetapi Lukas absen dengan alasan yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/28/15143811/icw-ingatkan-lukas-enembe-bisa-dihukum-berat-karena-tak-kooperatif-sejak

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke