JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe hingga kini tak kunjung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Papua dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
KPK sudah dua kali memanggil Lukas, tetapi kepala daerah dua periode itu tidak pernah menunjukkan batang hidungnya.
Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan, kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Jangan sampai malah membuat Pak Lukas sakit parah," kata Stefanus dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Soal Kesehatan Lukas Enembe, KSP: KPK Sudah Punya Mekanisme, Semestinya Tak Jadi Alasan
Ia menyebutkan, Lukas menderita sakit ginjal, sakit jantung, dan kebocoran jantung yang sudah terjadi sejak dia masih kecil.
Selain itu, Lukas menderita diabetes dan tekanan darah tinggi. Dokter yang memeriksanya selalu mengingatkan Lukas tidak boleh berada di bawah tekanan karena bisa mengakibatkan tekanan darah naik.
Hingga saat ini, Lukas juga disebut telah mengalami stroke hingga empat kali.
"Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke. Tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali dan tujuan kita tidak tercapai," ujar Stefanus.
Stefanus bahkan mengajak KPK untuk mengirimkan dokter ke Papua guna memeriksa kondisi kesehatan Lukas secara langsung.
Baca juga: Gerindra: Lukas Enembe Datang Saja ke KPK kalau Tak Merasa Bersalah
Ia mengaku tidak ingin dinilai menghalangi penyidikan dengan menyampaikan kliennya sakit.
"Saya mau mengajak tim dokter KPK untuk kita sama-sama ke Papua untuk memastikan melihat kondisi Pak Gubernur supaya jangan ada dusta di antara kita," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas.
“Harus ada second opinion. Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).
Menurut dia, dokter yang KPK tunjuk akan memeriksa apakah benar Lukas sakit.
Jika pun benar, dokter tersebut akan menilai seberapa parah kondisi Lukas sehingga ia harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Baca juga: Soal Kasus Lukas Enembe, Demokrat Minta KPK Hormati Hak Tersangka