Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Bakal Pilih Capim KPK dengan Mekanisme Voting Tertutup

Kompas.com - 28/09/2022, 11:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (28/9/2022).

Usai fit and proper test, Komisi III akan langsung menetapkan capim terpilih melalui mekanisme voting tertutup.

"Pemilihannya voting tertutup, untuk menentukan satu dari dua nama," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Adies menuturkan, pelaksanaan voting akan digelar setelah fit and proper test selesai dilaksanakan.

Baca juga: Komisi III Siap Gelar Fit and Proper Test Capim KPK Siang Ini, Bakal Tanya Kesehatan hingga Visi-Misi

Rencananya, pengambilan keputusan itu akan dilakukan sekitar sore hari.

"Jam 16.00 pengambilan keputusan atau votingnya," kata Adies.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan mekanisme fit and proper test hari ini, Komisi III akan fokus pada kesiapan dua calon.

Saat fit and proper test, Komisi III disebut bakal menanyakan soal kondisi kesehatan hingga visi misi kedua calon.

"Karena sudah pernah di-fit and proper, jadi hari ini kami ingin melakukan fit and proper terkait kesiapan yang bersangkutan, bagaimana dengan kesehatannya, apakah visi dan misinya masih sama dengan yang disampaikan dulu. Kurang lebih seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Rekam Jejak Capim KPK Johanis Tanak, Pernah Dipanggil Jaksa Agung karena Kader Nasdem Tersangka

Sebagai informasi, dua capim KPK yang akan mengikuti fit and proper test adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Johanis memiliki latar belakang sebagai jaksa. Sedangkan Nyoman adalah seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, satu kursi pimpinan KPK masih kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022.

Lili Pintauli semestinya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juli 2022.

Akan tetapi, sidang itu batal karena surat permohonan pengunduran diri Lili sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Profil I Nyoman Wara, Capim KPK yang Tangani Kasus BLBI, Century, dan Sumber Waras

Atas dasar itu, Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, Lili Pintauli diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Lili Pintauli dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Baca juga: Presiden Diminta Pilih Pansel Capim KPK yang Tak Punya Konflik Kepentingan Saat Cari Pengganti Lili Pintauli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com