JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR siap menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap dua calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara, pada hari ini, Rabu (28/9/2022).
"Ya, hari ini, (fit and proper test) jam 14.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Adies lantas menyampaikan mekanisme fit and proper test terhadap dua calon tersebut.
Baca juga: KPK Serahkan Pemilihan Sosok Pengganti Lili Pintauli ke DPR
Menurut dia, Komisi III DPR akan berfokus pada kesiapan dua calon jika kelak dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Karena (mereka) sudah pernah di fit and proper test. Jadi hari ini kami ingin melakukan fit and proper terkait kesiapan yang bersangkutan," ujar Adies.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, kesiapan yang dimaksud mulai dari bagaimana kesehatan dua calon hingga visi misinya.
Selanjutnya, DPR akan melakukan voting dalam memilih dua calon pimpinan KPK itu setelah fit and proper test digelar.
"Pemilihannya voting tertutup, untuk menentukan satu dari dua nama," ujar Adies.
Adapun dua capim KPK yang akan mengikuti fit and proper test yaitu Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Johanis memiliki latar belakang sebagai jaksa, sedangkan Nyoman adalah seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Dua Nama Disebut Jadi Calon Pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK
Salah satu di antaranya akan mengisi kursi pimpinan KPK masih kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022.
Lili semestinya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juli 2022.
Akan tetapi, sidang itu batal karena surat permohonan pengunduran diri Lili sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Atas dasar itu, Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang etik terhadap Lili.
Baca juga: Akui Kinerja Terganggu, KPK Harap Jokowi Segera Setorkan Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, Lili diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.