Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva yang Sempat Ditunda Dilanjutkan Hari Ini

Kompas.com - 26/09/2022, 09:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melanjutkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Senin (26/9/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang etik Ipda Arsyad terjadwal sekitar pukul 10.00 WIB.

"Untuk sementara masih terjadwal (hari ini). Direncanakan jam 10 ya. Tapi masih tentatif," kata Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

Ipda Arsyad menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional dalam pelaksanaan tugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Saat Polri 3 Kali Tunda Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Ada Apa?

Ipda Arsyad Daiva sebelumnya menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).

Namun, sidang etik itu sempat diskors atau ditunda untuk sementara waktu dan dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) hari ini.

Sidang etik Ipda Arsyad sempat ditunda karena ada saksi kunci yang sakit, yakni AKBP Arif Rahman Arifin (ARA).

"Saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Hari Ini, Giliran Iptu Hardista Pramana Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice adalah Ferdy Sambo. Ia juga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Nantinya, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.

Saat ini, sudah ada belasan personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Kemudian, lima di antaranya telah dipecat Polri. Kelima personel itu adalah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda, Polri Sebut Saksi Kunci Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com