Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Bakal Ikut Dalami Dugaan Adanya Hakim Agung Lain yang Terlibat Pengurusan Perkara di MA

Kompas.com - 26/09/2022, 09:35 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal ikut mendalami adanya Hakim Agung yang terlibat dugan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, kasus ini menjerat Hakim Agung kamar perdata Sudrajad Dimyati menjadi satu dari 10 tersangka yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pendalaman terhadap Hakim Agung lain yang diduga terlibat bakal didalami KY sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Tentu (pernyataan Pak Mahfud) menjadi informasi bagi KY, tetapi penegakan hukum oleh KPK lebih punya banyak luxury untuk mendalami dugaan tersebut," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap dari Banyak Pengurusan Perkara di MA

Komisi Yudiasial, kata Miko, dipastikan bakal ikut mendukung seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

KY juga meyakini Komisi Antirasuah akan mengungkap perkara dugaan suap penanganan perkara di MA itu dengan segala modus dan aktor yang terlibat.

"Jadi, kita menghormati dan memberi ruang bagi KPK dulu ya," kata Miko.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyebutkan bahwa hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa jadi lebih dari satu orang.

Atas dugaan tersebut, Mahfud itu meminta dugaan adanya hakim agung lain yang terlibat untuk diusut tuntas.

“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka: Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara

Mahfud MD menambahkan bahwa hakim agung terjaring OTT KPK harus dihukum berat karena mereka seyogianya menjadi "benteng keadilan".

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mewanti-wanti jangan sampai ada yang menutupi kasus ini.

“Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital,” kata Mahfud MD.

“Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Diduga atur banyak perkara

Di sisi lain, KPK menduga Sudrajad Dimyati menerima suap dari sejumlah pengurusan perkara di MA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com