JAKARTA, KOMPAS.com - Kronologi penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didahului dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Jumat (23/9/2022) mengatakan, OTT itu digelar setelah penyidik menerima informasi tentang dugaan penyerahan sejumlah uang kepada Sudrajad atau perantaranya terkait penanganan sebuah perkara di MA.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp 10,7 Miliar
"Rabu, 21 September 2022 sekitar jam 16.00 WIB, tim KPK berdasarkan info tersebut bahwa telah terjadi penerimaan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari saudara S kepad DY sebagai representasi SD di satu hotel di Bekasi," kata Firli.
Firli melanjutkan, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 00.01 WIB, tim KPK kemudian bergerak mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 Dolar Singapura.
"Secara terpisah tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan YS yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan," ucap Firli.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK."
Firli mengatakan, tersangka AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50 juta.
"Sehingga KPK telah berhasil mengamankan barbuk berupa uang tunai sebesar 205.000 Dolar Singapura dan Rp 50 juta," ujar Firli.
Baca juga: Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK
Menurut Firli, dari berbagai bahan keterangan itu KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," ujar Firli.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang tersangka.
Para tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi.
Sedangkan tersangka dari swasta adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Menurut Firli, Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie, Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga: Tersangka Suap Hakim Agung, Yosep Parera Akui Ada Permintaan Uang untuk Urus Perkara di MA