JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua.
Sebagaimana diketahui, KPK telah memanggil Lukas pada 12 September. Namun, ia tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Terkuaknya Dugaan Transaksi Rp 560 Miliar Lukas Enembe ke Kasino Judi Luar Negeri
Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebut tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas kembali tidak hadir.
Lebih lanjut, ia berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Ia meminta massa pendukungnya justru mendorong Lukas menemui penyidik.
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe Belum Dijemput Paksa, KPK: Kita Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah
Terkait tudingan penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta perkara tersebut dibuktikan di pengadilan.
Ia mengungkapkan KPK juga memiliki riwayat kekalahan dalam menghadapi terdakwa korupsi.
“KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas,” kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.
Baca juga: Demokrat Bela Lukas Enembe yang Jadi Tersangka di KPK: 7 Kali Dapat WTP Berturut-turut
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Lukas dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kami berharap tersangka dan PH (penasihat hukum) kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK,” kata Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Aloysius Renwarin menyebut kliennya sedang menderita sejumlah penyakit seperti, stroke, gula, ginjal, dan lainnya.
Ia tidak bisa memastikan apakah pada Senin pekan depan Lukas akan datang ke KPK guna memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Pengacara Tak Jamin Lukas Enembe Penuhi Pemeriksaan KPK Senin Depan: Masih Sakit!
“Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit,” tuturnya.
Lukas disebut tersandung dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terdapat kasus lain yang sedang didalami, yakni dugaan korupsi dana operasional dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON). Nilainya mencapai ratusan miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap temuan aliran dana Lukas Enembe yang sampai ke luar negeri. PPATK mencatat adanya penarikan tunai ke kasino di dua negara senilai Rp 560 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.