Sebagaimana diketahui, KPK telah memanggil Lukas pada 12 September. Namun, ia tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).
Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebut tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas kembali tidak hadir.
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” ujarnya.
Terkait tudingan penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta perkara tersebut dibuktikan di pengadilan.
Ia mengungkapkan KPK juga memiliki riwayat kekalahan dalam menghadapi terdakwa korupsi.
“KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas,” kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Lukas dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kami berharap tersangka dan PH (penasihat hukum) kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK,” kata Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas Aloysius Renwarin menyebut kliennya sedang menderita sejumlah penyakit seperti, stroke, gula, ginjal, dan lainnya.
Ia tidak bisa memastikan apakah pada Senin pekan depan Lukas akan datang ke KPK guna memenuhi panggilan penyidik.
“Beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit,” tuturnya.
Lukas disebut tersandung dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut terdapat kasus lain yang sedang didalami, yakni dugaan korupsi dana operasional dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON). Nilainya mencapai ratusan miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap temuan aliran dana Lukas Enembe yang sampai ke luar negeri. PPATK mencatat adanya penarikan tunai ke kasino di dua negara senilai Rp 560 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/10333901/boyamin-sebut-kpk-harus-jemput-paksa-lukas-enembe-jika-senin-depan-mangkir