Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Bareskrim Akan Periksa Pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara

Kompas.com - 16/09/2022, 14:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago, pihak yang melaporkan dua advokat Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Zakirudin Chaniago mengatakan dirinya akan diperiksa penyidik Bareskrim terkait laporannya pada pekan depan.

"Insya Allah, minggu depan saya akan hadir memenuhi undangan dari Bareskrim untuk klarifikasi LP saya," kata Zakirudin saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Bareskrim Dalami Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara

Kendati demikian, Zakirudin belum mengetahui secara persis soal rincian dan waktu pemeriksaan tersebut.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor polisi STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.

Menurut dia, LP itu terdaftar di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Namun sebelumnya Polri mengungkapkan bahwa pihak yang mendalami laporannya adalah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

"Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujar dia.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim

Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan laporan terhadap dua pengacara itu sedang didalami penyidik Dittipidsiber Bareskrim.

“Ya betul,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Dalam laporan Zakirudin, Kamaruddin dan Deolipa diduga melakukan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Bareskrim Periksa AKP Irfan Widyanto Terkait Obstruction of Justice Siang Ini

Adapun Kamaruddin diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara adalah mantan kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer.

Zakirundin sebelumnya menyebutkan, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com