JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago, pihak yang melaporkan dua advokat Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara terkait dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.
Zakirudin Chaniago mengatakan dirinya akan diperiksa penyidik Bareskrim terkait laporannya pada pekan depan.
"Insya Allah, minggu depan saya akan hadir memenuhi undangan dari Bareskrim untuk klarifikasi LP saya," kata Zakirudin saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Bareskrim Dalami Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara
Kendati demikian, Zakirudin belum mengetahui secara persis soal rincian dan waktu pemeriksaan tersebut.
Adapun laporan itu teregister dengan nomor polisi STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.
Menurut dia, LP itu terdaftar di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Namun sebelumnya Polri mengungkapkan bahwa pihak yang mendalami laporannya adalah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
"Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujar dia.
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim
Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan laporan terhadap dua pengacara itu sedang didalami penyidik Dittipidsiber Bareskrim.
“Ya betul,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Dalam laporan Zakirudin, Kamaruddin dan Deolipa diduga melakukan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Bareskrim Periksa AKP Irfan Widyanto Terkait Obstruction of Justice Siang Ini
Adapun Kamaruddin diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara adalah mantan kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer.
Zakirundin sebelumnya menyebutkan, dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.