JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pengacara Ronny Talapessy dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto untuk menghadiri sidang pada Rabu (21/9/2022).
Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam gugatan secara perdata yang diajukan mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin.
Baca juga: Deolipa Bakal Surati Kapolri, Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot
"Kami akan melakulan pemanggilan terhadap para tenggugat," ucap ketua majelis hakim, Siti Hamidah, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Adapun sidang hari ini merupakan pemeriksaan berkas yang telah diajukan dua mantan pengacara Bharada E tersebut.
Sebelumnya, sidang sempat ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan kepada majelis hakim dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca juga: Berkas Tak Lengkap, Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa ke Bharada E-Kabareskrim Ditunda
Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Gugatan kedua pengacara itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 itu terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa ke Bharada E-Kabareskrim Gelar Hari Ini
Eks kuasa hukum Bharada E itu juga meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.
Hakim juga diminta menyatakan perbuatan Richard Eliezer dan Kapolri atau dalam hal ini Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan Kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama tergugat I dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.
"Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya," demikian bunyi petitum tersebut.
Baca juga: Bareskrim Dalami Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara
Dalam gugatan ini, hakim juga diminta menyatakan Deolipa dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15.000.000.000," demikian isi petitum tersebut.
Dalam petitum itu, para tergugat juga diminta menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta atau uit voor baar bij voor raad dan menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.
"Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung," demikian petitum yang dibuat oleh pengacara merah putih itu.
Baca juga: Deolipa Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Selain kepada tiga pihak tersebut, Deolipa dan M Burhanuddin meminta fee kepada negara melalui Presiden Joko Widodo sebesar Rp 15 triliun karena telah mendampingi Bharada E selama 5 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.