Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Kabareskrim-Bharada E Dipanggil untuk Hadir di Sidang Gugatan Deolipa

Kompas.com - 21/09/2022, 07:04 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto untuk hadir dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (21/9/2022).

Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam gugatan secara perdata yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin terkait perbuatan melawan hukum.

Diketahui, dua pengacara itu menggugat Bharada E imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum terkait proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Panggil para tergugat," demikian informasi jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip Rabu pagi.

Namun, belum diketahui apakah para pihak tergugat akan memenuhi panggilan sidang tersebut.

Baca juga: Sidang Gugatan Deolipa Rp 15 Miliar, Hakim Minta Bharada E-Kabareskrim Dihadirkan

Harap tak hadir

Dalam sidang sebelumnya, Deolipa menyinggung ketidakhadiran Bharada E, pengacara Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Deolipa, ketidakhadiran para tergugat itu bukanlah sebuah masalah. Bahkan, ia berharap ketiganya tidak hadir sama sekali dalam persidangan tersebut.

"Sidang kedua, tergugat satu, dua, tiga tidak datang, kalau saya sih mudah-mudahan mereka enggak dateng sama sekali, supaya nanti putusan ini verstek," ujar Deolipa saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2022).

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.

Baca juga: Deolipa Harap Kabareskrim-Bharada E Tak Hadir Sidang: Agar Putusan Verstek dan Kami Menang

Apabila, tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ketika putusan verstek ya udah kami menang. Ketika kami menang maka permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim keseluruhan," kata Deolipa.

"Artinya, kami tetap menjadi kuasa hukum dari Bharada Eliezer," ujarnya lagi.

Petitum gugatan

Gugatan kedua mantan pengacara Bharada E itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua pengacara itu juga meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Baca juga: Deolipa Bakal Surati Kapolri, Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com