Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Dikritik Lakukan Intervensi Kasus Lukas Enembe, KSP: Menko Polhukam Sudah Terukur

Kompas.com - 21/09/2022, 05:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai yang mengkritik sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

Natalius Pigai menilai Mahfud MD tidak dapat memberikan intervensi soal sikap Lukas Enembe yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diunggahnya di akun Twitter resminya @NataliusPigai2 pada Selasa (20/9/2022).

Dalam unggahannya, Natalius menyinggung soal kewenangan Mahfud MD selaku pemimpin lembaga negara yang bersifat penunjang (state auxilary body) yang hanya bisa memimpin polisi dan jaksa.

Baca juga: Mahfud Ungkap BPK Selama Ini Sulit Periksa Keuangan Lukas Enembe

Unggahan itu disertai dengan kutipan pernyataan Mahfud MD yang meminta Lukas Enembe mau memenuhi panggilan KPK.

"Tidak ada satu UU yg beri kewenangan MMD memimpin Lembaga Negara (State Auxiliary body), Menko itu hanya bisa mimpin Polisi & Jaksa bagian dari Kabinet jgn rasa diri Kepala Negara. Intervensi Konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK," tulis Natalius Pigai.

Menurut Jaleswari, meski berada di lembaga negara penunjang bukan berarti dalam bekerja Menko Polhukam tidak bisa berinteraksi dengan lembaga lain di bawah presiden.

"State auxiliary organ tidak berarti dalam kerjanya terisolasi dari interaksi dengan lembaga-lembaga di bawah kekuasaan presiden seperti Kemenko Polhukam," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Terkuaknya Dugaan Transaksi Rp 560 Miliar Lukas Enembe ke Kasino Judi Luar Negeri

Jaleswari juga menyebutkan, terminologi "memimpin" yang dituduhkan Natalius Pigai kepada Mahfud MD pun tidak tepat.

Pasalnya, kata Jaleswari, Menko Polhukam sudah bergerak secara terukur dan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Menko Polhukam sudah bergerak secara terukur sesuai tugas pokok dan fungsinya. Di antaranya pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan," kata Jaleswari.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, daftar instansi terkait isu hukum, di mana Kemenko Polhukam dapat berkoordinasi sifatnya tidak exhaustive pada kepolisian dan kejaksaan saja, karena Kemenko Polhukam dapat turut berkoordinasi dengan instansi lain yang dipandang perlu," tegasnya.

Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar, Bukan Hanya Rp 1 M

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Namun, Gubernur Papua itu tidak kunjung menghadiri panggilan KPK.

Terkait perkara Lukas Enembe, KPK memang belum memberikan penjelasan lebih detil.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com