Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deolipa Bakal Surati Kapolri, Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot

Kompas.com - 07/09/2022, 22:13 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kuasa hukum tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara bakal melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo besok, Kamis (8/9/2022).

Surat itu dilayangkan untuk mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian.

"Ya kepada Kapolri. Besok," ujar Deolipa saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (7/9/2022).

Terpisah, kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto menjelaskan, permintaan pencopotan Kabareskrim-Dirtipidum berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua jenderal polisi tersebut.

Baca juga: Berkas Tak Lengkap, Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa ke Bharada E-Kabareskrim Ditunda

Kedua perwira tinggi Polri itu, kata Emanuel, diduga melanggar etik lantaran tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan," kata Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

"Padahal, menurut ketentuan KUHAP, orang yang melanggar pasal pidana Pasal 21 Ayat 4 juncto Pasal 21 Ayat 1 itu harus ditahan," ujarnya lagi.

Selain kepada Kapolri, surat permintaan pencopotan Kabareskrim dan Dirtipidum itu juga ditembuskan ke Menkopolhukam Mahfud MD dan ke Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Deolipa Gugat Kapolri-Kabareskrim Bayar Fee Rp 15 Miliar, Polri: Monggo Saja

Sebagai informasi, Istri Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil.

Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil. Sehingga, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.

Arman mengatakan permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.

Baca juga: Ini 3 Alasan Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim secara Perdata

Penjelasan Polisi

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi meski berstatus tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com