JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kuasa hukum tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara bakal melayangkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo besok, Kamis (8/9/2022).
Surat itu dilayangkan untuk mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian.
"Ya kepada Kapolri. Besok," ujar Deolipa saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (7/9/2022).
Terpisah, kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto menjelaskan, permintaan pencopotan Kabareskrim-Dirtipidum berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua jenderal polisi tersebut.
Baca juga: Berkas Tak Lengkap, Sidang Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa ke Bharada E-Kabareskrim Ditunda
Kedua perwira tinggi Polri itu, kata Emanuel, diduga melanggar etik lantaran tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan," kata Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
"Padahal, menurut ketentuan KUHAP, orang yang melanggar pasal pidana Pasal 21 Ayat 4 juncto Pasal 21 Ayat 1 itu harus ditahan," ujarnya lagi.
Selain kepada Kapolri, surat permintaan pencopotan Kabareskrim dan Dirtipidum itu juga ditembuskan ke Menkopolhukam Mahfud MD dan ke Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Deolipa Gugat Kapolri-Kabareskrim Bayar Fee Rp 15 Miliar, Polri: Monggo Saja
Sebagai informasi, Istri Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil.
Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil. Sehingga, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.
Arman mengatakan permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Ini 3 Alasan Deolipa Gugat Bharada E hingga Kabareskrim secara Perdata
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan Polri tidak menahan Putri Candrawathi meski berstatus tersangka.
Menurutnya, salah satu alasannya Putri Candrawathi tidak ditahan adalah terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.
Namun, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Baca juga: Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi yang Diungkap LPSK dan Ditentang Komnas HAM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.