Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: UU Pemilu Tak Atur Pidana untuk Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Pendidikan

Kompas.com - 20/09/2022, 16:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tidak dapat dikenai hukuman pidana.

Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam dialog interaktif yang digelar virtual dalam rangkaian acara "Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)", Selasa (20/9/2022).

Pernyataan Hasyim didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Pasal 280 Ayat (1) huruf h, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Hasyim mengutip pasal tersebut, disiarkan langsung via YouTube Bawaslu RI, Selasa.

Baca juga: KPU Akan Bahas Internal Soal Usulan Tak Perlu Ambil Nomor Urut Parpol

Pasal 280 Ayat (1) itu mengatur soal 10 larangan kegiatan-kegiatan dalam berkampanye. Larangan lain dijelaskan pada Ayat (2).

Rupanya, hanya 6 larangan di Ayat (1) yang diatur sebagai tindak pidana pemilu pada Pasal 280 Ayat (4).

Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan termasuk dalam 4 larangan yang tidak diatur sebagai tindak pidana pemilu.

"Pertanyaan saya, (ketentuan) huruf h (dalam Pasal 280 Ayat 1 yang mengatur soal larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan) pidana pemilu enggak? Bukan kan," ujar Hasyim.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Ia kemudian menyinggung soal asas dalam hukum pidana bahwa seseorang tidak bisa dipidana seandainya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa tindakannya sebagai pelanggaran.

"Apakah orang yang melakukan pelanggaran ini (berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) dapat dipidana? Mestinya enggak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com