JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memfasilitasi pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Adapun Enembe telah melayangkan izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk berobat ke Singapura pada 12-26 September.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya KPK menghormati hak Enembe sebagai tersangka.
“Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati,” kata Alex di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Temui Penyidik
Alex menuturkan bahwa narasi yang berkembang saat ini seolah KPK mengkriminalisasi Enembe terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan KPK telah menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Hal juga sebagaimana klarifikasi terhadap saksi mapun dokumen penyelidikan.
“Tetapi, perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan,” jelas dia.
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Enembe.
Setidaknya ada 12 temuan dalam analisa PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Enembe ke kasino judi. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Periksa Lukas Enembe, Pemerintah Lakukan Koordinasi Lintas Instansi dari BIN hingga TNI
Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terang Ivan.
Baca juga: PPATK: Lukas Enembe Diduga Terlibat Aktivitas Judi di Dua Negara
Sebelumnya, Alex mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Alex memastikan, penetapan tersangka Gubernur Papua itu dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.