JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Teguh Samudera, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi prosedur saat memanggil kliennya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Teguh Samudra mengatakan, Agus tidak memenuhi panggilan KPK karena tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur prosedur pemanggilan prajurit TNI dalam perkara hukum.
"Klien kami tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemanggilannya bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi prajurit atau TNI," kata Teguh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Teguh melanjutkan, pemanggilan seorang prajurit TNI semestinya dilakukan melalui atasannya.
Baca juga: KPK Ingatkan Eks KSAU Agus Supriatna Kooperatif, Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Menurutnya, hal itu diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 yang menyebutkan pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.
Menurut Teguh, meski kliennya berstatus sebagai purnawirawan, Agus Supriatna merupakan prajurit aktif TNI ketika dugaan korupsi terjadi pada 2016-2017 lalu.
"'Kan sudah pensiun', lho waktu kejadian kan masih aktif, kenapa kok itu enggak diikuti? Gitu aja kok enggak diikuti, kenapa sih? Mbok ya saling santun lah sesama lembaga gitu," ujar Teguh.
Ia mengatakan, KPK semestinya menghormati TNI sebagai lembaga yang punya harga diri dan harkat martabat.
Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK
Teguh lantas memastikan kliennya bersedia memberikan keterangan ke KPK asalkan pemanggilan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Pasti akan memberikan keterangannya, dulu saja memberikan keterangannya, enggak ada masalah. Tapi jangan sampai harga diri harkat martabat lembaga khususnya TNI dilanggar begitu saja," katanya.
Sebagaimana diketahui, Agus Supriatna sebelumnya tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 Tahun 2016-2017 pada Kamis (8/9/2022) lalu.
Baca juga: KPK Periksa Eks KSAU Marsekal Agus Supriatna dalam Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun telah meminta Agus untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni, Direktur PT DIratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.
Irfan Kurnia Saleh diduga membuat negara rugi Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.
Baca juga: Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.