JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengungkapkan bahwa sebagian warga yang semula mendukung pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Gerem, Cilegon, mencabut dukungannya.
Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, pihaknya sudah mendapat 70 dukungan dari masyarakat setempat.
"Sudah diberitakan mungkin, teman-teman juga sudah membaca dari item-item itu ada 70 (dukungan dari warga setempat) yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2," kata Helldy di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Lapangan Banteng Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Tanda Tangani Petisi Tolak Pembangunan Gereja, Wali Kota Cilegon Sebut Ikuti Keinginan Warga
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu, pembangunan rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Kemudian, adanya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, adanya rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, dan adanya rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Jika persyaratan pertama terpenuhi, tetapi syarat kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah wajib memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Baca juga: Polemik Pembangunan Gereja, Wali Kota Cilegon: Proses Masih di Kelurahan
Helldy menyebut, pihaknya belum menerima permohonan izin pembangunan gereja tersebut. Sebab, semuanya masih berproses di kelurahan setempat.
"Jadi pada prinsipnya kami mohon dengan sangat bahwa ini lagi dalam proses dari pihak HKBP juga. Dan mereka yang memberikan informasi tahap proses. Baru di level kelurahan belum di pemerintahan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
Mereka sempat melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Cilegon dan bertemu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Kemenag Undang Wali Kota Cilegon dan Sejumlah Tokoh, Selesaikan Masalah Penolakan Pembangunan Gereja
Aksi penolakan dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).
"Dokumen riwayat peraturan-peraturan yang patut dipatuhi bagi siapa saja yang berkedudukan di Cilegon baik itu masyarakat pribumi yang beragama Kristen yang wajib dipatuhi dari sejak tahun 1975 hingga saat ini," demikian dikutip dari keterangan tertulis Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon yang diterima Kompas.com.
Sementara, Ketua Panitia Pembangunan Rumah Ibadah HKBP Maranatha Cilegon, Marnala Napitupulu mengatakan, tahapan perizinan pembangunan rumah ibadah telah ditempuh untuk mengantongi izin sesuai aturan.
Baca juga: Surya Paloh Sesalkan Sikap Wali Kota Cilegon Dukung Petisi Penolakan Pembangunan Gereja
"Terkait rencana pembangunan HKBP Maranatha Cilegon sampai saat ini masih dalam tahap proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri," kata Marnala melalui keterangan tertulisya yang diterima Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Marnala juga mengatakan, telah mengakukan permohonan validasi domisili sejak 21 April 2022 kepada Lurah Gerem Rahmadi.
Namun, lurah tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan tidak jelas.
Padahal, katanya, merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Bab IX, Pasal 53 Ayat 2-3 disebutkan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah.
Baca juga: Kemenkumham Utus Kanwil Banten Selesaikan Masalah Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.