Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Irjen Napoleon Minta Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Napoleon Bonaparte mengakui perlakuannya terhadap M Kece dengan melumuri kotoran manusia adalah salah.
Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Kamis (28/7/2022).
"Iya bersalah," kata Napoleon Bonaparte.
Kendati demikian, pengakuan rasa bersalah itu disampaikan Napoleon itu dalam konteks perbuatan yang telah dilakukan.
Ia menilai, M Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," ujar Napoleon Bonaparte.
Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Babak Belur Satu Sel Tahanan dengan Napoleon Bonaparte
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.