JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa persoalan internal. Majelis Pertimbangan PPP memutuskan memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum partai berlambang Ka'bah itu.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan.
Melalui keterangannya Usman menjelaskan bahwa pimpinan tiga Majelis DPP PPP telah melayangkan surat pemberhentian ketiga untuk Suharso pada 30 Agustus 2022.
Baca juga: Soal Pemberhentian Suharso, Arsul Sebut demi Katrol Elektabilitas PPP
Dalam penjelasannya, para pimpinan majelis berkesimpulan telah terjadi sorotan dan kegaduhan PPP secara meluas yang tertuju kepada Suharso Monoarfa secara pribadi dengan masyarakat Indonesia, yang merupakan pemilih dan simpatisan PPP, atau boleh dikatakan umat yang sayang dan peduli kepada eksistensi dan marwah PPP sebagai wadah perjuangan politik umat Islam Indonesia.
Kemudian, tiga pimpinan majelis meminta pendapat hukum dari mahkamah partai apakah langkah tersebut telah sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
“Serta meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut,” kata Usman.
Usman menyampaikan, pada Jumat (2/9/2022) dan Sabtu (3/9/2022) di Bogor, mahkamah partai sepakat dengan usulan pimpinan tiga majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP masa jabatan 2020-2025.
Proses tersebut berlanjut dengan diadakannya Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten yang diikuti pimpinan wilayah 29 provinsi, Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan, banom, serta pimpinan DPP PPP.
Baca juga: Kabar Suharso Diberhentikan dari Ketum, Golkar Tunggu Kepastian PPP untuk Kelanjutan KIB
“Menghasilkan ketetapan memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan H. Muhammad Mardiono sebagai PLT (pelaksana tugas) Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,” kata Usman.
Pada Kompas.com, Mardiono membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa Suharso digantikan agar fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri Bappenas.
“Kita melakukan pembagian tugas agar beliau (Suharso) juga fokus menjalankan tugas kenegaraan,” ujar dia.
Diketahui, Suharso sempat menjadi sorotan karena menyampaikan kerap diminta memberi amplop berisi uang untuk para kiai.
Baca juga: PAN Harap Pemberhentian Suharso Tak Ganggu Hubungan PPP dengan KIB
Kejadian itu dialaminya ketika melakukan kunjungan ke berbagai pesantren.
Pernyataan Suharso disampaikan saat mengikuti Pembekalan Antikorupsi Partai Politik di gedung ACLC, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, 15 Agustus 2022.
Akan tetapi, ia telah meminta maaf dan mengaku khilaf telah menyampaikan pernyataan tersebut.
“Saya mengaku itu sebuah kesalahan, saya memohon maaf dan meminta untuk dibukakan pintu maaf seluas-luasnya,” kata Suharso di acara Sekolah Politik PPP di Bogor, 19 Agustus 2022.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Saifullah Tamliha mengatakan pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai ketua umum menyimpang.
Ia menyebutkan proses itu tak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
“Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamarin hanyalah ketua umum dan formatur untuk membantu ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP,” tutur Tamliha pada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia memandang, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang menggantikan Suharso dengan Muhammad Mardiono tidak sah. “Mukernas-nya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART,” katanya.
Baca juga: Suharso Diberhentikan sebagai Ketum, Arsul Sani: Jangan Dibayangkan PPP Pecah
Namun, Tamliha tak menjelaskan secara rinci ketentuan di dalam AD/ART yang ia sampaikan tersebut.
Namun, Tamliha tak menjelaskan secara rinci ketentuan di dalam AD/ART yang ia sampaikan tersebut.