JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka RR atau Ricky Rizal.
Pemeriksaan digelar Senin (5/9/2022) dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan, Polygraph.
“Iya betul (diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan). Namanya uji polygraph,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin malam.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Kesaksian Bharada E dan Ajudan Bernama Ricky soal Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo
Bripka Ricky merupakan salah satu ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bripka Ricky hadir menyaksikan dan membantu proses pembunuhan berencana tersebut.
Brigadir J telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer. Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: 5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J yang Akhirnya Terbongkar
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Dalam kasus ini, Polri telah Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Selain itu, ada dua orang lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.