JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah adanya isu yang menyebutkan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan isu perselingkuhan itu tidak terbukti dari keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau isu (PC) dengan Kuat kok jauh ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Adapun Putri Candrawathi merupakan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Sedangkan, Kuat merupakan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri.
Baca juga: Soal Pisau yang Dibawa Kuat Maruf, Komnas HAM: Dia Marah ke Brigadir J
Menurut Agus, sejauh ini fakta yang ditemukan dari para saksi dan tersangka, ternyata Kuat baru kembali bekerja dengan keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Apalagi, menurut dia, Kuat sempat tidak bekerja karena terkena Covid-19. Hal ini juga terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.
“Apapun yang dinarasikan, bagi kami penyidik, ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Sebelumnya, isu perselingkuhan antara Kuat dan Putri disampaikan oleh mantan kuasa hukum tersangka Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara.