Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU di 3 Provinsi Baru Papua Diharapkan Terbentuk Oktober 2022

Kompas.com - 01/09/2022, 22:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar KPU daerah di tiga provinsi baru di Papua sudah dapat dibentuk pada Oktober 2022.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, hal itu tak terlepas dari tahapan terdekat yang akan dijalani oleh KPU di provinsi baru tersebut, yaitu penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD perwakilan dari masing-masing provinsi tadi

"Tanggal 6 Desember 2022 adalah tahapan penyerahan dukungan bakal calon DPD," kata Idham kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi

"Oleh karena itu, kami berharap kepada pembentuk undang-undang, kami diberikan waktu minimal dua bulan sebelum tahapan penyerahan dukungan bakal calon DPD, kami sudah bisa membentuk KPU provinsi di 3 DOB (daerah otonomi baru) tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, KPU menyepakati bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di provinsi-provinsi baru Papua.

Rapat menyepakati bahwa pembentukan kantor provinsi bagi KPU RI, termasuk bagi Bawaslu RI, paling lambat pada Januari 2023, namun akan mengupayakan percepatannya.

Selama KPU di daerah baru itu belum terbentuk dan Perppu UU Pemilu belum diundangkan, maka pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi-provinsi baru itu dilaksanakan oleh KPU pusat.

Terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memastikan Perppu tentang Pemilu bisa rampung pada Oktober 2022.

"Iya. Sebenarnya prinsipnya draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap. tinggal kami bahas tim teknis," ujar Bahtiar saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: KPU Buat Simulasi Dapil di DOB Papua untuk Perppu UU Pemilu

Bahtiar menjelaskan, setelah pembahasan oleh tim teknis, maka Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP akan melaporkannya ke Komisi II DPR RI.

Dia menilai proses revisi Perppu agar memasukkan tiga daerah otonom baru (DOB) Papua itu terbilang sederhana.

"Jadi artinya gini, yang paling penting itu bahwa memastikan bahwa perintah Pasal 20 (UU Pemilu). Perintah Pasal 20 itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com