Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Banyak Opini Seolah Putri Candrawathi Diistimewakan

Kompas.com - 01/09/2022, 17:08 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai banyak opini yang menyebut Putri Candrawathi seolah diistimewakan oleh para penegak hukum.

Padahal, menurut Komnas HAM, perlakuan polisi yang menghormati Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah standar yang harus dipertahankan untuk diterapkan ke kasus-kasus lainnya.

"Sekarang banyak opini seolah-olah bu PC diistimewakan, pada titik itu perlakuan dari kepolisian oleh bu PC harus jadi standar untuk memperlakukan perempuan lain (yang berhadapan dengan hukum) ke depannya," kata Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Alami Serangan Digital

Komnas HAM mengeluarkan dua rekomendasi terkait praktik baik penegak hukum terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, Komnas HAM meminta agar Polri memperkuat kelembagaan Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (UPPA) agar ditetapkan menjadi direktorat tersendiri.

"Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual," ujar Beka.

Terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, Komnas HAM meminta agar perlakuan baik polisi terhadap Putri bisa diterapkan pada kasus lainnya.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"(Meminta) mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum," imbuh dia.

Duga ada kekerasan seksual

Selain itu Komnas HAM juga menyimpulkan ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ucap Beka.

Kesimpulan tersebut bukan tanpa alasan. Temuan faktual Komnas HAM menyebut, Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Peristiwa itu terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo sudah tidak berada di sana seperti dijelaskan Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam di tempat yang sama.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.

Kekerasan seksual itu kemudian menjadi pemantik ancaman salah seorang tersangka yaitu Kuat Maruf (KM) kepada Brigadir J.

Ancaman Kuat Maruf yang ditujukan ke Brigadir J untuk membantu Putri pasca peristiwa kekerasan seksual terjadi.

Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.

Baca juga: Laporan Komnas HAM Sebut Kematian Brigadir J Sebagai Extra Judicial Killing

"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com