JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, terdapat tiga substansi rekomendasi yang diterima dari Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama, kata Agung, temuan adanya extra judicial killing atau penghilangan nyawa orang di luar proses peradilan.
Menurut Agung, temuan dari Komnas HAM ini sudah dijalankan oleh kepolisian lewat penetapan tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extra judicial killing, sebenarnya sama tapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Agung usai menerima dokumen rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Resmi Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J Ke Polri
Kedua, rekomendasi Komnas HAM memberikan kesimpulan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi saat peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kemudian rekomendasi ketiga adalah adanya kejahatan menghalangi proses penegakan hukum yang berpotensi terjadi penaggaran HAM mendapat hukum yang adil.
"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap obstruction of justice," imbuh Agung.
Baca juga: Tiga Jenderal Bintang 3 Polri Datangi Komnas HAM untuk Terima Hasil Penyelidikan Brigadir J
Di tempat yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penyerahan rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi pembanding dari temuan kepolisian sebelumnya.
Begitu juga sebagai pembanding agar akurasi dan validitas dari penyidikan kasus Brigadir J bisa semakin baik.
"Supaya akurasi faliditas supaya konstruksi peristiwa pembunuhan sodara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip keadilan yang diatur dalam undang-undang kita dan prinsip keadilan dari hak asasi manusia," tutur Taufan.
Baca juga: Mahfud Sebut Pengacara Brigadir J Tak Harus Diundang dalam Rekonstruksi
Dalam penyerahan turut hadir Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv TIK Irjen Slamet.
Sementara dari Komnas HAM turut hadir Komisioner bidang Penyelidikan M Choirul Anam bersama Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM juga didampingi Komnas Perempuan yaitu Andy Yentriyani dan Siti Aminah Tardi dalam kesempatan ini.