Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Lengkap Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J kepada Polri

Kompas.com - 01/09/2022, 16:37 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan tujuh poin rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM, Polisi Kembali Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

"Pertama, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan, dan akuntabel berbasis scientific crime investigation," kata Beka.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi di Magelang.

"(Tentu) dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," imbuh Beka.

Baca juga: Irwasum Polri Ungkap Tiga Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J

Ketiga, Komnas HAM meminta polri untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.

Beka mengatakan, Polri harus menuntaskan sampai ke tahap dugaan tindak pidana, termasuk kepada para aparat kepolisian.

"Tidak hanya terhadap terduga pelaku, tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta," ucap dia.

Keempat, meminta kepada inspektorat khusus memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Resmi Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J Ke Polri

"Ada sekitar 95 atau 97 anggota Polri yang sedang dalam pemeriksaan, sudah dan sedang pemeriksaan, dan ini saya kira sejalan dengan apa yang direkomendasikan dengan Komnas," papar Beka.

Adapun tingkatan sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM untuk aparat yang terlibat yaitu:

1. Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

2. Sanksi etik berat atau kelembagaan kepada semua anggota Polri yang terbukti dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Baca juga: Tiga Jenderal Bintang 3 Polri Datangi Komnas HAM untuk Terima Hasil Penyelidikan Brigadir J

3. Sanksi etik ringan kepada semua anggota Polri yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa atau obstruction of justice.

"Mungkin ada yang disuruh-suruh saja, itu harus diperiksa untuk membuktikan derajat kesalahannya," ucap Beka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi-Gibran ke Rakernas, PDI-P: Sudah Langgar Konstitusi

Tak Undang Jokowi-Gibran ke Rakernas, PDI-P: Sudah Langgar Konstitusi

Nasional
Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Nasional
Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi Online

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skincare'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skincare"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi 'Online'

Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi "Online"

Nasional
Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com