Rekomendasi kelima, menguatkan kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional terhadap kasus perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Keenam, Polri diminta mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi terhadap kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
"Sekarang banyak opini seolah-olah bu PC diistimewakan, pada titik itu perlakuan dari kepolisian oleh Bu PC harus jadi standar untuk memperlakukan perempuan lain ke depannya," papar Beka.
Baca juga: Irwasum dan Kabareskrim Akan Terima Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J
Terakhir, Komnas HAM meminta Polri melakukan upaya pembinaan terhadap semua anggota Polri agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memegang teguh prinsip profesionalitas.
"Dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya menjamin peristiwa yang sama tidak berulang kembali," pungkas Beka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.