Salin Artikel

Rekomendasi Lengkap Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J kepada Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan tujuh poin rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

"Pertama, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan, dan akuntabel berbasis scientific crime investigation," kata Beka.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi di Magelang.

"(Tentu) dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," imbuh Beka.

Ketiga, Komnas HAM meminta polri untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.

Beka mengatakan, Polri harus menuntaskan sampai ke tahap dugaan tindak pidana, termasuk kepada para aparat kepolisian.

"Tidak hanya terhadap terduga pelaku, tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta," ucap dia.

Keempat, meminta kepada inspektorat khusus memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

"Ada sekitar 95 atau 97 anggota Polri yang sedang dalam pemeriksaan, sudah dan sedang pemeriksaan, dan ini saya kira sejalan dengan apa yang direkomendasikan dengan Komnas," papar Beka.

Adapun tingkatan sanksi yang direkomendasikan Komnas HAM untuk aparat yang terlibat yaitu:

1. Sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

2. Sanksi etik berat atau kelembagaan kepada semua anggota Polri yang terbukti dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

3. Sanksi etik ringan kepada semua anggota Polri yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa atau obstruction of justice.

"Mungkin ada yang disuruh-suruh saja, itu harus diperiksa untuk membuktikan derajat kesalahannya," ucap Beka.

Rekomendasi kelima, menguatkan kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional terhadap kasus perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Keenam, Polri diminta mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi terhadap kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

"Sekarang banyak opini seolah-olah bu PC diistimewakan, pada titik itu perlakuan dari kepolisian oleh Bu PC harus jadi standar untuk memperlakukan perempuan lain ke depannya," papar Beka.

Terakhir, Komnas HAM meminta Polri melakukan upaya pembinaan terhadap semua anggota Polri agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memegang teguh prinsip profesionalitas.

"Dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya menjamin peristiwa yang sama tidak berulang kembali," pungkas Beka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/16370071/rekomendasi-lengkap-komnas-ham-terkait-kasus-brigadir-j-kepada-polri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke