Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Nilai RUU PPRT Tak Tabrak Nilai Gotong Royong dan Kekeluargaan

Kompas.com - 01/09/2022, 09:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memiliki substansi yang bagus dan tidak menabrak nilai-nilai gotong royong serta kekeluargaan.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, Ma'ruf pun menyetujui dan menilai draf RUU PPRT memiliki substansi yang bagus.

"Artinya, kalau ada yang menyoal bahwa karena alasan undang-undang itu akan menabrak terhadap nilai-nilai kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan," kata Masduki usai mendampingi Ma'ruf menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Wamenkumham Sebut Urgensi RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

"Menurut Wakil Presiden justru dengan undang-undang ini maka kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan itu justru diperkuat," ujar Masduki melanjutkan.

Oleh karena itu, menurut Ma'ruf, RUU PPRT semestinya tidak perlu dipertentangkan dengan nilai-nilai gotong royong maupun kekeluargaan.

"Jangan dinegasikan dengan peraturan ini, dengan RUU ini, justru itu adalah saling memperkuat antara peraturan dengan nilai kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan," ujar Masduki.

Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengaku sudah menerima draf RUU PPRT melalui jalur informal dan menilai ketentuan di dalamnya bersifat moderat.

"Sehingga tidak perlu dikhawatirkan merusak sendi kita dalam kemasyarakatan seperti kegotongroyongan dan kekeluargaan," ujar Eddy, sapaan akrab Edward.

Baca juga: KSP: Ada Kekosongan Aturan Perlindungan PRT, Pemerintah Kawal RUU PPRT hingga Disahkan

Ia menjelaskan, berdasarkan draf yang ia peroleh, dalam perekrutan pekerja rumah tangga secara langsung di desa-desa maupun masyarakat tingkat bawah, kekeluargaan dan gotong royong masih diutamakan.

Akan tetapi, pengaturan yang lebih rigid berlaku terhadap perekrutan pekerja rumah tangga secara tidak langsung yang melalui para penyalur.

"Hanya untuk menjamin, satu, hak-hak dasar itu terpenuhi, dan yang kedua seperti yang tadi saya katakan juga ada kewajiban," ujar Eddy.

Baca juga: KSP: UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perlu Dikawal hingga Selesai

Sementara itu, Ma'ruf pun mendorong DPR agar segera membahas RUU PPRT yang sudah lama mandek.

RUU PPRT sendiri merupakan RUU usulan DPR sehingga pemerintah hanya bisa menunggu DPR segera mengesahkannya sebagai usul inisiatif DPR untuk memulai pembahasan.

"Wapres sangat setuju bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR. Kalau ada sedikit hambatan, Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini dapat segera dibahas di DPR," kata Masduki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com