JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah lama mandek.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi setelah Ma'ruf menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT di Kediaman Resmi Wapres, Rabu (31/8/2022) kemarin.
"Wapres sangat setuju bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR. Kalau ada sedikit hambatan, Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini dapat segera dibahas di DPR," kata Masduki dalam keterangan video.
Baca juga: KSP: Ada Kekosongan Aturan Perlindungan PRT, Pemerintah Kawal RUU PPRT hingga Disahkan
Masduki menyebutkan, ada dua alasan mengapa Ma'ruf meminta agar RUU PPRT segera dibahas.
Pertama, kata Masduki, Ma'ruf menyetujui dan menilai draf RUU tersebut sudah baik dari sisi substansi karena tidak menabrak nilai-nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan yang dikhawatirkan dengan adanya RUU ini.
Menurut Ma'ruf, RUU PPRT justru memperkuat nilai-nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan sehingga hal itu semestinya tidak perlu dipertentangkan.
"Jangan dinegasikan dengan peraturan ini, dengan RUU ini, justru itu adalah saling memperkuat antara peraturan dengan nilai kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan," ujar Masduki.
Baca juga: Moeldoko: Percepatan Pembahasan RUU PPRT Penting untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Kedua, Ma'ruf menilai RUU ini penting dalam rangka prinsip resiprokal karena selama ini Indonesia kerap mempermasalahkan pelanggaran tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Masduki mengatakan, sikap Indonesia tersebut bisa saja menimbulkan pertanyaan dari negara lain yang menyoroti ada tidaknya undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Kalau misalnya kita enggak punya, sementara kita mempersoalkan pekerja-pekerja kita yang di luar negeri, itu akan menjadi suatu titik balik serangan yang melemahkan kita," kata Masduki.
Baca juga: Unesa-Komnas Perempuan Dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT
RUU PPRT sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT demi mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, gugus tugas ini dibuat untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada ego sektoral.
“Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.